• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Kamis, Juli 3, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Din Syamsuddin: UU No 2 Tahun 2020 adalah Kejahatan Luar Biasa terhadap Negara, Bangsa dan Rakyat

Webinar (5) Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2020/07/24
in Nasional
6
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID ||  Undang-Undang No 02 Tahun 2020 atau eks Perppu No 01 Tahun 2020 patut dinilai dan diduga sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) terhadap negara, bangsa dan rakyat.

Demikian dikatakan Ketua Komite Pengarah KMPK (Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan) Prof Dr M Din Syamsuddin ketika tampil sebagai keynote-speaker dalam acara Serial Webinar KMPK (5) dengan tema “UU Korona No. 2/2020: DPR Lumpuh dan Dilumpuhkan Tanpa Hak Budget!”, Jum’at (24 Juli 2020).

Alasannya, kata Din,  Pasal 23 UUD 45 itu bersifat uninterpretable, tidak dapat ditafsirkan dan tidak memerlukan penafsiran. Karena isinya sudah sangat jelas, baik pada ayat 1, 2 dan 3, bahwa Rancangan APBN itu harus disetujui oleh DPR. Dan DPR memiliki hak yang sangat mendasar dan utama, antara lain terkait hak budgeting

“Dan pasal 23 UUD 45 inilah yang disimpangkan, diselewengkan, dikangkangi dan dibangkangi oleh pemerintah dan DPR itu sendiri,” ujar Din.

Din menuturkan, ia sengaja menggunakan tiga diksi tadi, karena menurutnya yang terjadi tidak hanya penyimpangan, tidak hanya penyelewengan, tapi sudah merupakan pengangkangan dan pembangkangan.

“Maka menurut hemat saya dia (Uu 2/2020-red) termasuk patut dinilai dan diduga sebagai ‘extra ordinary crime against the state, against the nation dan against the people’s’. Artinya adalah kejahatan luar biasa terhadap negara , terhadap bangsa, terhadap rakyat,” ujar Din .

Apalagi dalam perspektif demokrasi, lanjut Din,  rakyat yang berdaulat antara lain memiliki hak asasi, yaitu people’s right to budget, hak rakyat atas anggaran, dima itulah yang diwakili oleh wakil-wakil rakyat, untuk membela kepentingan rakyat, untuk menilai apakah budgeting itu betul-betul mengarah kepada pencapaian cita-cita nasional. Kemudian apakah betul menjamin dan memastikan perwujudan kesejahteraan rakyat, untuk menjamin dan memastikan apakah disitu ada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Itulah gunanya diskusi di lembaga perwakilan rakyat yang bernama DPR itu. Bukan cuma sekedar menerima secara taken for granted apa yang diajukan oleh pemerintah atau eksekutif,” tegasnya.

Oleh karena itu, kata Din, UU No 2 Tahun 2020 atau eks Perppu No 1 Tahun 2020 sungguh merupakan sebuah keputusan, sebuah kebijakan yang selain tidak bijak, tapi juga melanggar fatsun politik yang berlangsung bertahun-tahun. Diungkapkannya, RAPBN diajukan dan didiskusikan dalam jangka waktu yang lama, bahkan terjadi perdebatan. Namun sekarang itu telah dihilangkan dan dilupakan.

“Inilah yang kemudian membawa saya kepada satu kesimpulan bahwa UU No 2 Tahun 2020 adalah extra ordinary crime,” tegasnya.

Maka dari itu, kata Din,  KMPK dan seluruh pendukungnya berketetapan hati menggugat UU No 2 Tahun 2020.

“There is no point to return.  Tidak ada titik kembali,” sebut Din.

Din mengungkapkan, bahwa selama ini ada yang pesimis terhadap kemungkinan gugatan ini diterima oleh MK. Namun Din menegaskan, ia masih menyisakan optimisme, dengan terus menerus mengingatkan para hakim MK yang mulia bahwa ada Hakim Tertinggi (ahkamul-hakimin).

“Yakinilah Allah SWT Maha Adil, Allah SWT akan mengganjari hamba-Nya yang tidak menegakkan keadilan. Setiap hari jum’at pada khutbah kedua menurut tradisi Islam khatib dianjurkan bahkan menjadi rukun dari khutbah itu, yaitu mengajak jama’ah kepada keadilan. Innallaha ya’muru bil ‘adli wal-ihsaani , mengajak kepada keadilan dan kebaikan,” jelasnya. .

Din mengingatkan, Maka, bagi yang memangku amanat sebagai hakim yang mulia sungguh berat tanggungjawabnya, yaitu harus mempertanggungjawabkan keputusannya, tidak hanya di hadapan rakyat, tapi juga di hadapan Yang Maha Kuasa dan Maha Adil.

“Maka keputusan Allah SWT, kalau tidak di dunia, yang pasti nanti di akhirat,” pungkasnya.

Webinar yang dipandu Sekjen KMPK Auliya Khasanofa ini menghadirkan sejumlah pembicara, yakni Dr. Ahmad Yani (dosen UMJ), Dr. M. Said Didu (Mantan Sekjen KBUMN), Drs. M. Hatta Taliwang MIKom (IEPSH), Djoko Edhi Abdurrahman (Mantan Anggota DPR RI), Abdurrahman Syebubakar (IDE) dan
Dr. Marwan Batubara (Ketua Komite Penggerak KMPK).

Tags: KMPKKoalisi Masyarakat Penegak KedaulatanUU No 2 Tahun 2020
Previous Post

Akhyar Ajak Warga Sama-sama Membangun Kota Medan Agar Lebih Baik

Next Post

Kapan Seorang Koruptor Berhenti?

Related Posts

KMPK Sambut Baik Putusan MK yang Mengabulkan Judicial Review UU No 2 Tahun 2020

KMPK Sambut Baik Putusan MK yang Mengabulkan Judicial Review UU No 2 Tahun 2020

5 November 2021
362

KMPK Ajukan Perbaikan Permohonan Judicial Review UU No 2/2020

5 September 2020
246

ASPEK: 95 Persen Isi RUU Omnibuslaw Mereduksi UU No 13 Tahun 2003

16 Agustus 2020
204

Didik J Rachbini Ungkap Andil Penumpang Gratis dan Pemburu Rente di UU Corona dan RUU Omnibuslaw

15 Agustus 2020
418
Din Syamsuddin: UU Corona adalah Bentuk Rekayasa Politik Lewat Rekayasa Hukum

Din Syamsuddin: UU Corona adalah Bentuk Rekayasa Politik Lewat Rekayasa Hukum

14 Agustus 2020
854

Syahganda Nainggolan: Pengambilalihan Kekuasaan oleh Jokowi Paling Ekstrim di Dunia

2 Agustus 2020
101
Next Post
Kapan Seorang Koruptor Berhenti?

Kapan Seorang Koruptor Berhenti?

Comments 6

  1. Dudun Gunawan says:
    5 tahun ago

    Yang sakit bisa sembuh yang sembuh bisa mati maka bertaubatlah sebelum mati.

    Balas
  2. Herry susantio says:
    5 tahun ago

    Din sansudin itu bicara atas nama dirunya sendiri. Rakyat kebanyakan menganggap covid 19 harus di sikapi extra ordinery begitu juga bangsa dan negara yg diwakili Pemerintah, DPR dan Perangkat Hukum Negara jadi lebih baik sdr Din samsudin bikin negara sendiri serta rakyat yg dia pilih sendiri.

    Balas
  3. Den Jawi says:
    5 tahun ago

    UU itu dibuat oleh wakil rakyat dengan tata aturan dan prosedural yang diatur pula oleh UU, apa ada di dunia ini bahkan di akhirat UU dibuat sebagai kejahatan yg luar biasa kepada negaranya rakyatnya dan bangsanya oleh wakil wakil rakyatnya bersama pemerintahanya.
    Asal mangap koyo kadrun.

    Balas
  4. Achmad gozali nataamijaya says:
    5 tahun ago

    Pmrth n dpr spt itu wajib dilengserkan krn sdh menghianati bangsa n negara

    Balas
  5. SOPO EKO says:
    5 tahun ago

    Indonesia sudah kemasukan paham komunis

    Balas
  6. Ping-balik: Din Syamsuddin: Bantu Saudara Kita yang Zalim dengan Menghentikan Kezalimannya - TAJDID.ID

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In