Koruptor itu, harus tetap korupsi agar tidak dicederai hukum. Dengan uang korupsi itu ia tidak boleh dihukum. Dia bisa membungkam hukum. Lalu kapan seorang koruptor berhenti?
Setelah tiba limit (1) tak boleh berkuasa lagi karena ditentukan lain oleh UU (2) karena dijatuhkan oleh saingan sesama koruptor (3) setelah dipenjarakan (4) setelah sama sekali tak berdaya lagi, sudah sama dengan sampah dan tunggu ajal tiba.
Nah kalau bapak atau ibumu yang koruptor, atas nama cinta dan kasih seorang anak pintalah ia behenti. Yakinkan bahwa tanpa korupsi juga bisa hidup terhormat.
Jika kau yang koruptor maka berhentilah tanpa harus diminta oleh siapa-siapa. (*)
Shohibul Anshor Siregar, Dosen FISIP UMSU