Penundaan pilkada serentak dari 23 September menjadi bulan Desember 2020 akibat wabah covid-19 menyisakan pertanyaan besar tentang nasib para calon perseorangan yang sebelumnya sudah pernah dinyatakan tak memenuhi syarat.
Mestinya mereka segera disurati oleh KPU untuk mengulangi kembali persiapan pencalonan mereka dan melengkapi persyaratan yang tempohari belum terpenuhi begitu Perppu Nomor 4 Tahun 2020 ditandatangani oleh Presiden.
Dalam perppu Nomor 4 Tahun 2020 itu antara lain disebutkan bahwa ketentuan Pasal l2O diubah sehingga berbunyi “dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan. Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti”.
Juga ditegaskan bahwa di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal l22A yang berbunyi “Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2O dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan. Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Ralryat.
Pemilihan umum atau pilkada wajib memberi akses yang sama bagi semua kontestan. Jika hingga kini partai politik saja masih belum seluruhnya menetapkan calon masing-masing, bahkan di antaranya ada yang membuka pendaftaran kembali hingga pertengahan bulan Desember 2020, maka tidak ada alasan untuk mendiskriminasi para bakal calon perseorangan.
Agar disadari bersama bahwa penyebaran Covid-19 yang telah dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) yang terjadi di sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, telah menimbulkan banyak korban jiwa dan menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu serta telah ditetapkan sebagai bencana nasional. Sama sekali bukan kemauan sesiapa, termasuk para bakal calon persorangan itu.
Bahwa sebagaimana disebutkan dalam konsideran Perppu Nomor 4 Tahun 2020, sebagai bencana nasional perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa baik di tingkat pusat maupun daerah termasuk perlunya dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota serentak tahun 2O2O agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri. (*)
Shohibul Anshor Siregar, Dosen FISIPUMSU