TAJDID.ID-Medan || Kasus pembuangan ratusan bangkai babi yang terindikasi terjangkit virus kolera babi (hog cholera) di sejumlah sungai, bahkan terakhir sudah ada yang dibuang di jalan di kota Medan sangat meresahkan masyarakat.
Menyikapi hal tersebut Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara (PWM Sumut) secara khusus menggelar jumpa pers di Medan, Kamis (14/11/2019).
Dalam jumpa pers tersebut PWM Sumut Prof Dr Hasyimsyah Nasution MA didampingi oleh Wakil Ketua PWM Sumut yang membidangi Hukum dan HAM Dr Abdul Hakim Siagian SH MHum dan bidan Kesehatan dr. H. Kamal Basri Siregar, M.Ked.(Surg), Sp.B (K) Onk. FINACS.
Baca berita terkait: Muhammadiyah Medan: Buang Bangkai Babi ke Sungai Teror Bagi Umat Islam
Dalam prolog Hasyimsyah menyampaiakan, bahwa PWM Sumut menggelar jumpa pers ini sehubungan dengan banyaknnya pertanyaan dari masyarakat dan jamaah yang ditujukan kepada Muhammadiyah terkait kasus pembuangan bangkai babi yang sangat menghebohkan belakangan ini.
Hasyimsyah menegaskan, bahwa PW Muhammadiyah mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku-pelaku pembuangan bangkai babi di sejumlah sungai.
“Jumlahnya semakin hari semakin banyak, dan kita menduga pelakunya bukan rakyat biasa, tetapi ada kelompok-kelompok tertentu yang mendalanginya,” kata Hasyimsyah.
Perspektif Kesehatan
Dari sisi kesehatan, dr Kamal mengatakan, bahwa bangkai babi yang di buang di sejumlah sungai di kota Medan adalah babi-babi yang terindikasi terserang virus demam babi klasik (classical swine fever) atau atu lebih popular dengan kolera babi (hog cholera).
Dijelaskannya, hog cholera adalah penyakit menular pada babi yang disebabkan oleh Pestivirus C. Jenis penyakit kolera babi ini memang tidak terlalu berbahaya bagi manusia, tapi bagi babi dan hewan lain sangat mematikan.
“Kalau sudah terjangkit virus ini seratus persen bisa dipastikan hewan tersebut akan mati,” ujarnya.
Yang harus diketahui masyarakt adalah dampak dari virus ini, yakni kalaupun tidak menyerang manusia tapi dampak yang ditimbulkannya terhadap kesehatan yang lain bisa sangat serius, terutama apabila misalnya kondisi-kondisi tertentu dimana kondisi kesehatan seseoran, maka sangat rentan.
“Jadi, jika ada air yang terindikasi terkontaminasi oleh virus koolera maka air tersebut tidak layak dikonsumsi dan harus dihindari,” tegasnya.
Perspekti Hukum
Sementara itu dari sisi hukum, Abdul Hakim menegaskan, bahwa tindakan pembuangan bangkai ke sungai bahkan terakhir ada yang dibuang di jalan merupakan teror.
“Dan menurutkategori hukum ini merupakan kejahatan lingkungan, karena nyata-nyata telah mencemarkan lingkungan,” tegasnya.
Oleh karena itu, lanjut Hakim, dari perspektif hukum lingkungan tidak perlu kita ajarai aparat hukum. Harusnya aparat sudah bertindak cepat mengambil langkah represif dan mengambil tindakan-tindakan terukur terhadap mereka yang melakukan kejahatan ini.
“Ini tugas aparat kepolisian yang mempunyai peralatan canggih dan profesional untuk mengungkapnya.
Hakim melihat penangan hukum terhadap kasus ini sangat lamban. Ia mempertanyakan, Kenapa sampai sekarang belum ada pelaku yang ditemukan atau ditangkap?
Diungkapkannya, hal ini sudah jadi rumor di tengah-tengah masyarakat, jangan-jangan para pelaku mempunyai kemampuan yang melebihi SDM aparat dan secara ekonomi serta pengaruh mungkin lebih ditakuti.
“Tentunya kita tidak berharap negara kalah untuk hal-hal seperti ini,”
Untuk itu, kata Hakim, karena ini negara hukum, maka PWM Sumut mendesak penegakan hukum terhadap kasus ini tanpa ada terkecuali.
“Ini merupakan teror nyata di tengah-tengah masyarakat,” ujarnya.
Kalau tidak ada tindakan cepat dan tegas dari aparat, Hakim khawatir bangkai babi ini bukan hanya di buang di sungai, tapi juga akan dibuang secara sembarangan di manapun.
Dan tidak kalah pentingnya, pemerintah adan aparat juga memperhatikan hal-hal yang terkait dengan implikasi hukum lingkungan. Misalnya, berapa besar kerugian lingkungan akan dideritan dan berapa kerugian masyarakat yang akan muncul akibat kasus ini.
Menurut Hakim hal ini penting diperhatikan, Karena mayoritas masyarakat yang tinggal di sekitar sungai tempat bangkai babi dibuang menggantungkan kehidupan mereka kepada air sungai.
Jadi dari aspek hukum, kata Hakim, para pemangku kebijakan dan aparat negara harus memperhatikan implikasi dari kejahatan lingkungan ini, seperti soal ganti rugi, pertanggungjawaban kriminalnya, dan secara keperdataan harus memulihkan lingkungan yang tercemar kepada kondisi semula .
“Ini konsekuensi logis yang harus dikedepankan dan diprioritaskan dalam penangan dan penyelesaian kasus ini,” tegasnya. (*)
Tonton juga video Pernyataan PW Muhammadiyah Sumut Soal Kasus Pembuangan Bangkai Babi di Channel Youte TAJDID.ID.
Liputan: M. Risfan Sihaloho