• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Selasa, Oktober 14, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

CALS Kritisi Pernyataan Jokowi: Hilangnya Keadaban Politik Presiden

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2024/01/25
in Nasional, Pemilu
0
CALS Kritisi Pernyataan Jokowi: Hilangnya Keadaban Politik Presiden
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Para Pembelajar dan Pegiat Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara yang bergabung dalam CALS (Constitutional and Administrative Law Society) turut menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo menyatakan secara terbuka dalam wawancara dengan media bahwa presiden berhak berkampanye dalam pemilihan umum.

Melalui keterangan tertulisnya, CALS menilai, pernyataan ini bertentangan dengan pernyataan-pernyataan presiden sebelumnya yang menyatakan akan netral dan meminta seluruh jajarannya netral. Perubahan sikap ini membuktikan dengan semakin jelas betapa pentingnya larangan politik dinasti dan nepotisme dalam pemilihan umum.

“Tak mudah bagi Jokowi untuk netral ketika anaknya berlaga dalam pemilihan presiden. Padahal harus disadari, seluruh pejabat negara melanggar prinsip keadilan dalam pemilu kita berasaskan Langsung Umum Bebas Rahasia, Jujur, dan Adil (Pasal 22E UUD 1945) bila aktif berkampanye, karena pejabat negara (presiden, menteri, kepala-kepala daerah), akan bisa mempengaruhi keadilan Pemilu,” ujar Bivitri Susanti, salah seorang aktivis CALS.

Bivitri menjelaskan, potensi mempengaruhi keadilan Pemilu melalui dua hal. Pertama, fasilitas, seperti kebijakan, anggaran, dan dukungan administrasi serta protokoler pejabat. Kedua, pengaruh sebagai pemegang kekuasaan akan memengaruhi netralitas birokrasi dan mengarahkan pemilih.

Ditegaskannya, keberpihakan presiden dan pejabat negara lainnya bisa mengarah pada pelanggaran dengan dimensi Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Berita terkait:

  • Perludem: Pernyataan Jokowi Berpotensi Jadi Pembenar Kecurangan Pemilu oleh Pejabat dan Aparatur Negara
  • KIPS Pertanyakan Sikap Kenegarawanan Jokowi

Lebih lanjut Bivitri mengingatkan, perlu dibedakan antara “berpolitik” dan “berkampanye.” Presiden berhak berpolitik, tetapi ia tidak diperbolehkan untuk berkampanye.

“Kita bisa berdebat pada bunyi norma pasal-pasal dalam pemilu (perdebatan kami ringkas dalam lampiran), namun UU Pemilu harus pertama-tama diletakkan dalam konteks asas-asas pemilu dalam UUD 1945 yaitu LUBER JURDIL, dengan penekanan pada aspek keadilan,” kata Bivitri.

“Tentu saja, UU Pemilu mengandung banyak kelemahan. Karena selain proses legislasi mengandung kepentingan politik, norma hukum juga akan dibuat berdasarkan kasus empirik. Sedangkan nepotisme dan politik dinasti yang demikian parah serta ‘cawe-cawe’ politik yang dilakukan tanpa etik dan rasa malu, baru terjadi pada masa pemerintahan Jokowi. Karena itu, pasal-pasal itu memang belum mengantisipasi situasi presiden yang ingin berkampanye untuk kepentingan anaknya,” ujar Bivitri.

Menurut Bivitri, pernyataan Jokowi yang seakan memberi landasan hukum bagi sesuatu yang sebenarnya tidak etik dan melanggar asas keadilan dalam Pemilu sesungguhnya juga merupakan tindakan inkonstitusional karena melanggar asas Pemilu yang diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.

Mestinya, kata Bivitri, sebagai presiden, Jokowi harus membiarkan semua berproses sesuai aturan main yang ada, tanpa perlu membuat pernyataan yang membenarkan perilaku yang melanggar etik dan hukum.

“Biarkan lembaga-lembaga yang berwenang menjalankan tugasnya berdasarkan undang-undang, presiden tidak patut membuatkan justifikasi apapun, termasuk bagi dirinya sendiri,” ujarnya.

“Kita harus ingat, kepatutan atau perbuatan yang tercela yang dilakukan oleh presiden berbeda dengan yang dilakukan oleh warga negara biasa; presiden (dan semua pejabat negara) harus diletakkan dalam konteks jabatannya. Sikap yang ditunjukkan oleh Presiden Jokowi tidak sesuai dengan tujuan pendidikan politik yang bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 267 ayat (2) UU Pemilu,” tambahnya.

Karena itu, CALS mendesak Presiden Jokowi untuk mencabut pernyataannya tentang kebolehan berkampanye dan memperhatikan kepatutan dalam semua tindakan dan ucapannya, dengan mengingat kapasitas jabatannya sebagai presiden.

Presiden Jokowi juga didesak untuk menghentikan semua tindakan jabatan dirinya maupun menteri-menterinya, yang telah dilakukan selama ini yang berdampak menguntungkan pasangan calon presiden.

Kepada Bawaslu, CALS mengingatkan agar menjalankan tugasnya dengan baik dan bersiap-siap untuk menelaah dan memperjelas indikasi kecurangan yang bersifat TSM untuk mengantisipasi sengketa pemilu dan sengketa hasil pemilihan umum.

Sedangkan kepada Mahkamah Konstitusi, CALS menyarankan agar mulai melakukan telaah mengenai perannya dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu nanti, dalam kaitannya dengan kecurangan yang bersifat TSM, dengan melihat konteks penyalahgunaan jabatan (berikut kebijakan dan anggaran) yang semakin terlihat indikasinya pada Pemilu 2024 ini.

Tidak ketinggalan, CALS juga mendesak DPR RI mengajukan hak interpelasi dan hak angket kepada Presiden untuk menginvestigasi keterlibatan Presiden dan penggunaan kekuasaan Presiden dalam pemenangan salah satu kandidat pada Pemilu 2024.

“Seluruh penyelenggara negara (presiden, menteri, gubernur, bupati, walikota) untuk tidak berlindung di balik pasal-pasal dan mengesampingkan etik. Mundur dari jabatan jauh lebih etis dan terhormat dalam situasi politik yang sangat tidak demokratis hari-hati ini,” pungkas Bivitri. (*)

 

Tags: BivitriCALSConstitutional and Administrative Law SocietyjokowiPemilu 2024Pilpres 2024
Previous Post

KIPS Pertanyakan Sikap Kenegarawanan Jokowi

Next Post

Shohibul: Pernyataan Jokowi Bermakna Ia Tidak Mampu Lagi Sembunyikan Kecemasannya

Related Posts

Masyarakat Sumatera Utara Ingin Langkah Nyata: “Kasus Ijazah Jokowi Harus Jadi Momentum Supremasi Hukum”

Masyarakat Sumatera Utara Ingin Langkah Nyata: “Kasus Ijazah Jokowi Harus Jadi Momentum Supremasi Hukum”

7 Oktober 2025
262
PSI: “Super Terbuka” atau “Silaturahmi Keluarga”?

PSI: “Super Terbuka” atau “Silaturahmi Keluarga”?

22 Juli 2025
117

Pengunduran Diri Airlangga Hartarto

12 Agustus 2024
169
Pengamat: Golkar Akan Terus Tunjukkan Kepasrahan sebagai ‘Dirigen Politik’

Pengamat: Golkar Akan Terus Tunjukkan Kepasrahan sebagai ‘Dirigen Politik’

25 April 2024
204

Ketua Relawan Jarnas ABW Sumut Harapkan Hakim MK Tetapkan Keputusan Terbai

20 April 2024
144
Dr Alpi Sahari: Sistem Due Process Model Menentukan Ketersalahan Jessica Kumala dalam Perkara “Kopi Sianida”

Mahkamah Konstitusi Bukan untuk Menguji Netralitas Polri

3 April 2024
221
Next Post
Akademisi ini Paparkan Peta Pilpres 2024 di Sumatera Utara

Shohibul: Pernyataan Jokowi Bermakna Ia Tidak Mampu Lagi Sembunyikan Kecemasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In