• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Sabtu, Juli 5, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Azmi Syahputra: Pelaku Pemalakan Karantina Dapat Dipidana 9 Tahun

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2022/02/06
in Nasional
0
Kritik Pledoi Juliari Batubara, Alpha: Kapasitas Terdakwa Pejabat Publik, Tidak Bijak Bawa-bawa Anak dan Keluarga

Azmi Syahputra.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta || Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, mengatakan pihak kepolisian harus menindak tegas siapapun yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan bermain curang terkait kebijakan bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN).

“Semestinya polisi harus segera menindak tegas siapapun yang bermain curang yang ada di bandara maupun di hotel apabila ditemukan ada oknum yang mencari keuntungan dalam kebijakan karantina ini,” ujar Azmi Syahputra, Ahad (6/2/2022).

Azmi menegaskan, pemerintah terkhusus polisi dan semua lapisan masyarakat punya kewajiban untuk menjaga reputasi Indonesia sebagai negara yang menerapkan pengendalian pandemi agar jangan dirusak oleh perilaku orang-orang tertentu yang memanfaatkan situasi untuk pemalakan maupun penipuan.

“Dalam hukum pidana apabila ada tindakan pemalakan atau pemerasan ,telah diatur dalam Pasal 368 KUHP. Bagi pelaku yang melakukan ini dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 9 Tahun,” tegas alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UMSU) ini.

Azmi menjelaskan, titik point dalam peristiwa ini adalah, sepanjang ditemukan kepolisian ada perbuatan yang dilakukan oleh siapapun untuk memperoleh sesuatu dengan cara melawan hukum seperti tekanan atau paksaan serta ada motif dan kehendak pelaku untuk menguntungkan dirinya sendiri atau orang lain termasuk bila ditemukan penipuan maupun pemalsuan dalam rentetan perbuatan pelaku, maka ini murni pidana.

“Jadi pelaku sadar dan tahu atas perbuatannya memaksa, menipu atau memalsukan surat, dimana pelaku bertujuan agar korban menyerahkan barang berupa uang, penyerahan baru dianggap terjadi apabila korban telah kehilangan penguasaan atas barang tersebut maka pelaku ini dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” sebutnya.

Karenanya, kata Azmi,  perilaku pemerasan dalam karantina ini menjadi penting di usut bagi kepolisian untuk memastikan jangan ada lagi permainan dalam karantina dengan alasan dispensasi, apalagi yang bayar-bayar dengan cara pemerasan itu terjadi lagi, perbuatan ini sungguh memalukan dan dapat merusak reputasi pemerintah.

Oleh sebab itu diperlukan terus peningkatan kerjasama,sosialisasi dan edukasi serta bagi warga yang mengalami kerugian atau jadi korban pemerasan dalam kebijakan karantina di dorong untuk berani melapor kepolisian guna mencegah agar jangan sampai ada lagi permainan curang, tindakan pemalakan, penipuan maupun pemalsuan dalam bentuk apapun terkait kebijakan karantina yang mencoreng niat baik pemerintah Indonesia dalam upaya pengendalian pandemi,” tutup Azmi. (*)

Tags: Azmi SyahputraHukuman PemerasanKarantinaPemalakan
Previous Post

Alumni Sukses Fakultas Hukum UMSU ini Apresiasi Perkembangan dan Kemajuan Almamaternya

Next Post

Misran Lubis: Pentingnya Pendekatan Sosio-kultural dalam Pengawasan Penyelenggaran Perlindungan Anak

Related Posts

Perppu dan Kembali pada Tujuan Bangsa

Penerapan PP Nomor 24 Tahun 2025 Harus Selektif dan Berhati-hati

27 Juni 2025
117
Babak Belur Wajah Mahkamah Agung: Perlu Segera Dilakukan Rekonstruksi Jabatan di MA

Babak Belur Wajah Mahkamah Agung: Perlu Segera Dilakukan Rekonstruksi Jabatan di MA

30 Oktober 2024
177
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung

Batal Mengklarifikasi Kaesang, KPK Dinilai telah Gagal jadi Lembaga Pemberantasan Korupsi

6 September 2024
160

Gugatan Prapid Pegi Dikabulkan, Putusan Hakim Dinilai Monumental

8 Juli 2024
194
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung

Pakar Soal Polwan Bakar Suami: Perlu Didalami Fakta dan Motifnya, Belum Tentu Semata KDRT

10 Juni 2024
144
Begini Kata Pakar Pidana Soal Kasus Pemerasan dan Suap Proyek Pembangunan Jalan Tol MBZ

Begini Kata Pakar Pidana Soal Kasus Pemerasan dan Suap Proyek Pembangunan Jalan Tol MBZ

15 Mei 2024
207
Next Post
Misran Lubis: Pentingnya Pendekatan Sosio-kultural dalam Pengawasan Penyelenggaran Perlindungan Anak

Misran Lubis: Pentingnya Pendekatan Sosio-kultural dalam Pengawasan Penyelenggaran Perlindungan Anak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In