TAJDID.ID~Medan || Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Rachmad Abduh berhasil menyelesaikan studinya di Prodi Hukum Program Doktor UMSU.
Dengan sangat meyakinkan, Rachad Abduh berhasil mempertahankan penelitian karya ilmiah Disertasi dengan judul “Sistem Penetapan Upah yang Berkeadilan dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Tenaga Kerja dan Produktivitas Perusahan” di hadapan Ketua Sidang Prof Dr Agussani MAP, Promotor Prof. Dr. Ida Hanifah, SH., MH, Ko-Promotor Assoc. Prof. Surya Perdana, SH., M.Hum, serta tim penguji,Prof. Dr. Triono Eddy,SH.,M.Hum, Assoc. Prof. Dr. Zainuddin, S.H., M.H dan Prof. Dr. Kusbianto, S.H., M.Hum.
Dalam Sidang terbuka Promosi Doktor ini yang digelar pada Sabtu (10/8/2024) di Aula Kampus Pascasarjana UMSU, Jl Denai 217 Medan., Ismail Koto mendapat nilai “Terpuji” dan mencatatkan dirinya sebagai lulusan ke tujuh Prodi Doktor Hukum UMSU.
Dalam paparannya,Rachmad Abduh mengungkapkan hasil penelitiannya, bahwa sistem perlindungan hukum atas penetapan upah yang berkeadilan merupakan landasan yang prinsip dalam menjaga hak-hak pekerja, memastikan keadilan dalam hubungan kerja, dan menciptakan kesejahteraan sosial yang merata.
Kemudian, di dalam sebuah negara, penetapan upah minimum tidak hanya sekadar kebijakan ekonomi, tetapi juga merupakan instrumen hukum yang mengatur distribusi kekayaan dan keadilan sosial dalam masyarakat. Pemerintah memainkan peran sentral dalam mengatur dan melindungi hak-hak pekerja, yang dijamin oleh undang-undang dan peraturan perundang-undangan.
“Pengaturan upah di Indonesia sangat penting dan mencakup berbagai aspek ekonomi, hukum, dan keadilan. Hubungan antara majikan dan pekerja harus diatur dengan norma dan aturan yang menjaga keseimbangan kepentingan kedua belah pihak,” jelasnya.
“Upah harus adil dan memperhatikan kebutuhan hidup layak pekerja serta keluarganya. Prinsip keadilan dalam penetapan upah harus didasarkan pada nilai-nilai Pancasila, yang menjadi dasar ideologi dan falsafah bangsa Indonesia. Pancasila menekankan keadilan sosial, kemanusiaan yang beradab, dan kesejahteraan umum,” imbuhnya.
Karena itu, ia menyarankan, sebaiknya dalam penetapan upah minimum dapat memperhatikan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Ini disebabkan penetapan upah minimum dalam sistem hukum pengupahan yang bertujaun untuk melindungi pekerja untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Menurutnya, upah minimum yang ditetapkan sering kali tidak mencukupi kebutuhan pekerja dan keluarganya. Seharusnya upah minimum yang ditetapkan dapat fleksibel dan bisa menyesuaikan dengan kondisi ekonomi yang dinamis.
“Kondisi ekonomi yang berubah begitu cepat membutuhkan kebijakan upah yang lebih responsif dan adaptif,” tuturnya. (*)