TAJDID.ID~Medan || Program Studi Hukum Program Doktor Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) berhasil mencetak 3 lulusan perdana melalui Sidang Terbuka Promosi Doktor yang digelar di Aula Kampus Pascasarjana UMSU, Jl Denai 217 Medan, Senin (3/7/2024).
Tiga promovendus yang mejalani Sidang Terbuka Promosi Doktor adalah Agustina, Rahmat Ramadhani dan M. Arief Kurniawan.
Bertindak sebagai Pimpinan Sidang Prof Dr Agussani MAP yang juga merupakan Rektor UMSU dan Sekretaris Sidang Prof Dr Muhammad Arifin SH MHum, Ketua Prodi Doktor Hukum UMSU yang juga WR I UMSU.
Hadir juga Direktur pascasarjana UMSU, Prof Dr H Triono Eddy SH MHum dan Sekretaris Prodi Doktor Hukum UMSU, Prof Dr Ida Hanifah SH MH.

Tampil sebagai promovenda pertama, Agustina di hadapan Promotor: Prof Dr H Triono Eddy SH MHum, Co Promotor: Assoc. Prof Dr Adi Mansar SH MHum serta Tim Penguji: Prof Dr Muhammad Arifin SH MHum, Prof Dr Tarmizi SH MHum dan Prof Dr Ida Hanifah SH MH berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Sanksi Pertanggungjawaban Pidana Korupsi dalam Pekerjaan Jasa Konstruksi’.
Dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor ini, Agustina meraih nilai “Terpuji” dan sukses mencatatkan dirinya sebagai alumni dan lulusan pertama Prodi Doktor Hukum UMSU.

Selanjutnya, sebagai promovendus kedua, Rahmat Ramadhani dengan sangat meyakinkan sukses mempertahankan disertasinya yang berjudul “Penataan Akses Permodalan Pasca-Redistribusi Tanah di Sumatera Utara: Urgensi, Regulasi dan Kelembagaan” di hadapan Promotor: Prof Dr Ida Hanifah SH MH, Co-Promotor: Assoc Prof Dr Farid wajdi SH MHum, serta Tim Penguji: Prof Dr Muhammad Arifin SH MHum, Assoc Prof Dr Zainuddin SH MH dan Prof Dr Marzuki Lubis SH MHum.
Dalam Sidang terbuka Promosi Doktor ini, Ramadhani yang merupakan Dosen FH UMSU dan Sekretaris Majelis Hukum dan HAM PW Muhammadiyah Sumut mendapat nilai “Terpuji” dan mencatatkan dirinya sebagai alumni atau lulusan kedua Prodi Doktor Hukum UMSU.

Kemudian tampil sebagai promovendus ke tiga, M. Arief Kurniawan juga berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Konsepsi Kompensasi Bagi Anak Korban dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang Berbasis Nilai Keadilan” di hadapan Promotor: Prof Dr H Triono Eddy SH MHum, Co-Promotor: Assoc. Prof Dr Adi Mansar SH MHum, serta para penguji: Prof Dr Muhammad Arifin SH, Prof Dr Kusbianto SH MHum dan Assoc Prof Dr Farid wajdi SH MHum.
Arif Kurniawan yang berprofesi sebagai Hakim di PN Kabanjahe dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor ini meraih nilai “Terpuji” dan mencatatkan dirinya sebagai alumni dan lulusan ketiga Prodi Doktor Hukum UMSU.
Terkait Sidang Terbuka Promosi Doktor ini Rektor UMSU Prof Dr Agussani MAP mengatakan, bahwa ini merupakan sejarah penting bagi perjalanan UMSU. Ditegaskannya, produk S3 adalah marwah dan harus dirawat dengan baik.
“Terima kasih kepada Direktur Pascasarjana yang telah membangun dan mengembangkan Pascasarjana UMSU menjadi lebih baik. Kini pascasarjana UMSU telah membuka dua program S3 lagi, yakni Prodi Doktor Pendidikan dan Prodi Doktor Manajemen yang sudah divisiting oleh Kemendikbudristek dan sedang proses menunggu keluarnya izin,” tuturnya. (*)