• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Kamis, April 30, 2026
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Pakar Soal Polwan Bakar Suami: Perlu Didalami Fakta dan Motifnya, Belum Tentu Semata KDRT

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2024/06/10
in Nasional
0
Mahupiki Apresiasi Peningkatan Kinerja Kejaksaan Agung

Azmi Syahputra

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta || Seorang anggota polisi wanita (polwan), Briptu FN (28), diduga membakar suaminya sendiri, Briptu RDW (27). Peristiwa polwan bakar polisi itu diduga terjadi di garasi asrama polisi Kota Mojokerto.(8/6)

Terkait kasus tersebut, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan
tIndakan kekerasan dalam rumah tangga hingga menyebabkan korban meninggal dunia termasuk kualifikasi penganiayaan yang berakibat mati , memang masuk dalam kualifikasi tindak pidana khusus KDRT.

“Tentu perbuatan dan keadaan ini dilakukan dengan kesengajaan (opzet) untuk menganiaya korban untuk itu perlu ditelaah motif dan sebab pelaku melakukan hal tersebut,” ujar Azmi kepada tajdid.id, Senin (10/6/2024).

Namun, lanjut Azmi, dalam kasus mengakibatkan matinya korban anggota Kepolisian dan pelakunya juga anggota polwan di asrama Polisi Mojokerto ini , semestinya penyidik tidak hanya menerapkan Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT atas tindak pidana KDRT yang mengakibatkan matinya korban, melainkan dapat pula dikenakan dengan ancaman pidana Pembunuhan dalam KUHP.

“Tinggal nanti ditelusuri mana yang lebih tepat memenuhi unsur Pasal 338 KUHP atau Pasal 340 KUHP, dengan kesesuaian fakta dan bukti berdasarkan hasil penyidikan polisi, apakah corak perbuatan pelaku masuk dalam kategori pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa, termasuk melihat faktor kausalitas kerentanan ketangguhan ketahanan dalam keluarga kepolisian ini,” jelasnya.

Menurut Azmi, unsur delik ini akan melihat rangkaian tindakan kekerasan fisik yang menyebabkan hilangnya nyawa korban tersebut, apakah itu dilakukan seketika berupa emosi sesaat, atau memang telah ada rencana lebih dulu termasuk alat dan sarana yang dipersiapkan yang sanksi nya bagi pelaku akan berbeda dari pembunuhan biasa maksimal 15 tahun.

“Artinya, kalau pembunuhan berencana dapat dikenakan ancaman hukum mati bagi pelaku,” tegas Azmi. (*).

Tags: Azmi SyahputraPolwan Bakar Suami
Previous Post

Pemko Binjai Ikuti Zoom Meeting Peresmian Kick Off Intervensi Serentak Pencegahan Stunting 

Next Post

Pakar Soal Kasus Polwan Bakar Suami: Motif yang Diperoleh dari Keterangan Tersangka Tidak Memiliki Validitas

Related Posts

Pakar Hukum Desak Sanksi Finansial Progresif untuk PT KAI Pasca Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

Pakar Hukum Desak Sanksi Finansial Progresif untuk PT KAI Pasca Tragedi Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur

28 April 2026
115
Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian

Dosen Hukum Pidana: Tragedi Daycare Yogya adalah Penyiksaan Terencana, Bukan Sekadar Kelalaian

26 April 2026
163
OTT Bupati Nganjuk, Azmi Syahputra: Jual-beli Jabatan Pintu Masuknya UU ASN

Soroti Aksi Emak-Emak Gerebek Rumah Penjual Sabu di Panipahan, Pakar Hukum Ingatkan Jangan ada Intimidasi dan Kriminalisasi

18 April 2026
152
Azmi Syahputra: Urgensi UU Perampasan Aset Guna Kembalikan Hak Negara dan Masyarakat

Keadilan Substantif Menang: Peran Hakim dan Publik dalam Kasus Amsal Sitepu

2 April 2026
121
Jelang Vonis Amsal Sitepu, Akademisi Berharap Putusan Jadi ‘Cahaya Keadilan’

Jelang Vonis Amsal Sitepu, Akademisi Berharap Putusan Jadi ‘Cahaya Keadilan’

30 Maret 2026
261
KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Akademisi: Bukti Respons terhadap Tekanan Publik

KPK Cabut Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Akademisi: Bukti Respons terhadap Tekanan Publik

24 Maret 2026
148
Next Post
Integrasi Aplikasi Digital SSDM Polri Wujud Penguatan Good Governance

Pakar Soal Kasus Polwan Bakar Suami: Motif yang Diperoleh dari Keterangan Tersangka Tidak Memiliki Validitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In