TAJDID.ID-Medan || Dosen dan Ahli Pidana pada Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Dr Alpi Sahari SH MHum, turut mengomentari kasus di Jawa Timur tentang seorang istri yang membakar suaminya yang belakangan ramai jadi sorotan publik.
Dikatakan Dr Alpi, terkait dengan adanya pemberitaan yang viral atas kejadian di Jawa Timur tentang seorang isteri membakar suaminya menjadi viral karena oknum dimaksud adalah anggota Polri yang selanjutnya diberitakan adanya motif tertentu.
Dijelaskannya, keterangan tersangka karena melakukan suatu perbuatan pidana tidak serta merta mendeskripsikan bahwa keterangan tersangka itu adalah benar termasuk menerangkan sebab musabab melakukan suatu perbuatan yang kemudian dikonstruksikan itu adalah sebagai motif.
Rangkaian kegiatan penyidik dalam melakukan penyidikan didasarkan pada pembuktian unsur delik berupa actus reus dan mens rea yang dimaknai sebagai unsur schulden dalam konteks liability.
“Artinya bahwa keterangan tersangka bukan sebagai bestendel delict yang harus dibuktikan untuk menyatakan pembenaran atau kebenaran atas perbuatan yang dilakukannya. Validitas pembuktian didasarkan pada persesuaian dan didukung oleh alat bukti lainnya (asas nullus testis),” jelas Dr Alpi, Selasa (11/6/2024).
Lebih kanjut diterangkannya, validitas motif di dalam sistem pembuktian hukum pidana yang didasarkan pada negative beginselen bewijk tentunya mengandung ketidakbenaran, karena di dalam hukum pidana subjektive onrechtlemen hanya dapat dilihat dalam subjektif onrechtlemen yang merupakan domain due process model di Pengadilan sehingga motif bukan diranah penyidikan.
“Di Pengadilan saja motif tidak harus menjadi dasar deklaratif Hakim dalam menyatakan kebersalahan seorang terdakwa,” ujar Dr. Alpi yang pernah memberikan keterangan ahli di PN Jaksel atas peristiwa yang terjadi di Duren Tiga Jaksel.
‘Hanya saja dalam konteks penjatuhan pidana itupun harus bersifat subsidaritas dalam pembelaan terdakwa yang dinilai relevansinya oleh Hakim,” imbuhnya.
Untuk itu, Dr Alpi mengingatkan, terlalu dini untuk menyimpulkan motif dalam peristiwa pidana dan dijadikan tampilan secara luas ditengah-tengah masyarakat, apalagi peristiwa di Jawa Timur ini berkaitan dengan lingkup KDRT tentunya sangat tidak baik untuk disebarluaskan dikalangan masyarakat. (*)