• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Jumat, Juli 4, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Program Doktor Hukum UMSU Laksanakan Sidang Tertutup Disertasi Perdana

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2024/04/03
in Daerah, Muhammadiyah, PTM/A
0
Dr Agustina berfoto bersama Promotor, Ko-promotor dan Penguji.
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID-Medan || Program Studi Doktor Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) berhasil menggelar Sidang Tertutup Disertasi  perdana atas nama Agustina SH MH.

Satu tahap lagi Agustina berhak menyandang gelar Doktor bidang hukum. Ia berhasil mempertahankan disertasi dengan judul “Rekonstruksi Sanksi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Pekerjaan Jasa Konstruksi” di depan para promotor, co-promotor dan penguji pada sidang tertutup disertasi yang dilaksanakan di kampus PPs UMSU, Selasa (2/4/2024).

Hadir dalam Sidang Tertutup Disertasi ini Prof Dr Triono Eddy SH MHum (Promotor), Assoc Prof Dr Adi Mansar SH MHum (Ko Promotor), Prof Dr Muhammad Arifin SH MHum (Penguji 1), Prof Dr Tarmizi SH MHum (Penguji 2) dan Prof Dr Ida Hanifah SH MH (Penguji 3).

Dalam presentasinya, Agustina memaparkan tentang pentingnya mengambil langkah untuk merekonstruksi sanksi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam pekerjaan jasa konstruksi.

“Langkah ini sangatlah mendesak mengingat tantangan kompleks yang dihadapi oleh industri ini, termasuk manajemen risiko, persoalan hukum, sengketa, kegagalan bangunan dan konstruksi, serta tingkat tindak pidana korupsi yang tinggi dan angka kecelakaan kerja yang belum menunjukkan penurunan,” ujar Agustina.

Dalam penelitiannya, Agustina memilih Singapura sebagai negara perbandingan dalam industri jasa konstruksi, karena pertumbuhan ekonominya yang pesat dan tingginya permintaan infrastruktur, serta reputasinya dalam memiliki regulasi ketat terkait keselamatan kerja, standar kualitas, dan penyelesaian sengketa yang efisien.

“Meskipun sistem hukum di Singapura berbeda dengan sistem hukum di Indonesia, dan negara tersebut terkenal dengan praktik hukuman denda yang efektif, analisis terhadap pendekatan dan praktik mereka dapat memberikan wawasan berharga bagi upaya meningkatkan integritas dan kesejahteraan industri konstruksi di Indonesia,” ungkap Agustina.

“Sanksi pidana dalam industri jasa konstruksi di Singapura diterapkan sebagai primum remedium dan ultimum remedium, namun budaya hukum yang terbentuk dengan adanya sanksi pidana denda yang dikomulatifkan untuk kelalaian berulang menjadi satu temuan penting dan kebaruan dari rekonstruksi sanksi pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia,” imbuhnya.

Baca juga:

  • Alhamdulillah, Program Studi Doktor Hukum UMSU Raih Akreditasi “Baik Sekali”
  • Program Doktor Hukum Pascasarjana UMSU Sukses Gelar Ujian Seminar Hasil Disertasi Perdana

Agustina menegaskan, hukum bukan hanya sarana untuk mencapai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, tetapi juga untuk membangun kesadaran hukum menyeluruh sebagai dampak positif dari revolusi kebudayaan hukum, terutama di bidang jasa konstruksi. Hal ini dapat dicapai dengan mempertahankan sanksi pidana yang proporsional dalam regulasi, sehingga memastikan penegakan hukum yang efektif dan mendorong kepatuhan terhadap aturan-aturan yang berlaku dalam industri tersebut.

“Usulan utama dalam disertasi ini adalah konsep keadilan holistik, yang bertujuan untuk mengintegrasikan aspek keadilan dalam kerangka ilmiah guna meningkatkan efisiensi sistem hukum. Keadilan holistik diharapkan mampu menciptakan perubahan sistematis, atau revolusi budaya hukum, yang menghasilkan kesadaran hukum holistik sebagai hasil dari penerapan keadilan holistik, dalam masyarakat yang inklusif, pada ekosistem yang berkelanjutan dan berkesinambungan,” ujar Agustina.

“Dengan memanfaatkan teknologi, keadilan holistik diharapkan dapat membentuk sistem hukum yang transparan, adaptif, dan fleksibel dalam menjawab tantangan zaman yang dinamis,” tambahnya.

Sedangkan usulan pokok dalam disertasi ini adalah konsep keadilan holistik, yang bertujuan untuk mengintegrasikan aspek keadilan dalam kerangka ilmiah guna meningkatkan efisiensi sistem hukum.

“Keadilan holistik diharapkan mampu menciptakan perubahan sistematis, atau revolusi budaya hukum, yang menghasilkan kesadaran hukum holistik sebagai hasil dari penerapan keadilan holistik, dalam masyarakat yang inklusif, pada ekosistem yang berkesinambungan dan berkelanjutan,” jelasnya.

Dengan memanfaatkan teknologi, keadilan holistik diharapkan dapat membentuk sistem hukum yang transparan, adaptif, dan fleksibel dalam menjawab tantangan zaman yang dinamis.

“Implementasi konsep keadilan holistik dalam penyelenggaran Jasa Konstruksi dimana terdapat fenomena maraknya kasus korupsi dan tingginya angka kecelakaan kerja di sektor ini, serta ketidakpastian pertanggungjawaban korporasi atas kegagalan bangunan dimana diperlukan adanya rekonstruksi sanksi pertanggungjawaban pidana korporasi dengan mengusulkan sanksi pidana denda komulatif sampai pada sanksi pencabutan ijin operasional. Inilah sebagai temuan dari disertasi ini dengan penerapan konsep keadilan holistik yang bertujuan untuk membangun sistem hukum yang efisien dengan hasil/outputnya dalam kesadaran hukum holistik agar dapat mencapai kepastian hukum guna mencapai goals/tujuan merealisasikan rencana pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa dengan memperhatikan aspek sosial, lingkungan hidup untuk generasi saat ini maupun masa depan,” pungkas Agustina.

Direktur PPs UMSU Berikan Apresiasi

Direktur Pascasarjana UMSU Prof Dr Triono Eddy SH MHum menyambut positif pelaksanaan Sidang Disertasi Program Doktor Hukum UMSU ini. Beliau mengungkapkan, akselarasi studi yang dilakukan Agustina adalah sebuah prestasi yang pantas diapresiasi.

“Selamat buat Agustina yang sudah sukses mencatatatkan diri sebagai mahasiswa pertama yang sampai pada tahap Sidang Tertutup Disertasi Program Doktor Hukum UMSU. Tentunya ini kabar gembira buat kita, apalagi baru-baru ini Program Doktor Hukum UMSU sukses meraih Akreditasi Baik Sekali dari BAN-PT,” ujar Prof Triono.

Lebih kanjut Prof Triono berharap capaian yang ditunjukkan oleh Agustina menjadi inspirasi dan motivasi bagi mahasiswa Program Doktor Hukum UMSU lainnya agar semakin giat untuk menyelsaikan studinya secara tepat waktu.

“Semoga ini menjadi inspirasi dan motivasi bagi yang lainnya untuk mengikuti jejak Agustina, bisa memacu diri menyelesaikan studi secepat mungkin,” harapnya. (*)

 

Tags: Agustina SH MHPascasarjana UMSUProgram Doktor Hukum UMSUUMSU
Previous Post

Mahkamah Konstitusi Bukan untuk Menguji Netralitas Polri

Next Post

Kapolda DIY Resmikan Posko Mudikmu Aman Muhammadiyah DIY Tahun 2024

Related Posts

Tersentuh Penampilan Monolog “Ibu”, Rektor UMSU Beri Beasiswa kepada Mutiara

Tersentuh Penampilan Monolog “Ibu”, Rektor UMSU Beri Beasiswa kepada Mutiara

4 Juli 2025
129
Selamat! FEB UMSU Yudisium 411 Lulusan

Selamat! FEB UMSU Yudisium 411 Lulusan

3 Juli 2025
146
FKIP UMSU Yudisium 169 Lulusan, Rektor Dorong Alumni Kembangkan Soft Skill dan Lanjut Studi

FKIP UMSU Yudisium 169 Lulusan, Rektor Dorong Alumni Kembangkan Soft Skill dan Lanjut Studi

3 Juli 2025
107
Faperta UMSU Yudisium 141 Lulusan Perkuat Generasi Teknologi Pangan

Faperta UMSU Yudisium 141 Lulusan Perkuat Generasi Teknologi Pangan

3 Juli 2025
103
FAI UMSU Yudisium 159 Lulusan, Rektor Apresiasi Prestasi Internasional

FAI UMSU Yudisium 159 Lulusan, Rektor Apresiasi Prestasi Internasional

2 Juli 2025
110
Bertepatan HUT ke-435 Kota Medan, Mahasiswa IKO FISIP UMSU Gelar Pameran Foto “Still Broken”

Bertepatan HUT ke-435 Kota Medan, Mahasiswa IKO FISIP UMSU Gelar Pameran Foto “Still Broken”

1 Juli 2025
115
Next Post
Kapolda DIY Resmikan Posko Mudikmu Aman Muhammadiyah DIY Tahun 2024

Kapolda DIY Resmikan Posko Mudikmu Aman Muhammadiyah DIY Tahun 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In