TAJDID.ID-Medan || Program Studi Doktor Hukum Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) berhasil menggelar Sidang Tertutup Disertasi perdana atas nama Agustina SH MH.
Satu tahap lagi Agustina berhak menyandang gelar Doktor bidang hukum. Ia berhasil mempertahankan disertasi dengan judul “Rekonstruksi Sanksi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Pekerjaan Jasa Konstruksi” di depan para promotor, co-promotor dan penguji pada sidang tertutup disertasi yang dilaksanakan di kampus PPs UMSU, Selasa (2/4/2024).
Hadir dalam Sidang Tertutup Disertasi ini Prof Dr Triono Eddy SH MHum (Promotor), Assoc Prof Dr Adi Mansar SH MHum (Ko Promotor), Prof Dr Muhammad Arifin SH MHum (Penguji 1), Prof Dr Tarmizi SH MHum (Penguji 2) dan Prof Dr Ida Hanifah SH MH (Penguji 3).
Dalam presentasinya, Agustina memaparkan tentang pentingnya mengambil langkah untuk merekonstruksi sanksi pertanggungjawaban pidana korporasi dalam pekerjaan jasa konstruksi.
“Langkah ini sangatlah mendesak mengingat tantangan kompleks yang dihadapi oleh industri ini, termasuk manajemen risiko, persoalan hukum, sengketa, kegagalan bangunan dan konstruksi, serta tingkat tindak pidana korupsi yang tinggi dan angka kecelakaan kerja yang belum menunjukkan penurunan,” ujar Agustina.
Dalam penelitiannya, Agustina memilih Singapura sebagai negara perbandingan dalam industri jasa konstruksi, karena pertumbuhan ekonominya yang pesat dan tingginya permintaan infrastruktur, serta reputasinya dalam memiliki regulasi ketat terkait keselamatan kerja, standar kualitas, dan penyelesaian sengketa yang efisien.
“Meskipun sistem hukum di Singapura berbeda dengan sistem hukum di Indonesia, dan negara tersebut terkenal dengan praktik hukuman denda yang efektif, analisis terhadap pendekatan dan praktik mereka dapat memberikan wawasan berharga bagi upaya meningkatkan integritas dan kesejahteraan industri konstruksi di Indonesia,” ungkap Agustina.
“Sanksi pidana dalam industri jasa konstruksi di Singapura diterapkan sebagai primum remedium dan ultimum remedium, namun budaya hukum yang terbentuk dengan adanya sanksi pidana denda yang dikomulatifkan untuk kelalaian berulang menjadi satu temuan penting dan kebaruan dari rekonstruksi sanksi pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia,” imbuhnya.
Baca juga:
Agustina menegaskan, hukum bukan hanya sarana untuk mencapai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan, tetapi juga untuk membangun kesadaran hukum menyeluruh sebagai dampak positif dari revolusi kebudayaan hukum, terutama di bidang jasa konstruksi. Hal ini dapat dicapai dengan mempertahankan sanksi pidana yang proporsional dalam regulasi, sehingga memastikan penegakan hukum yang efektif dan mendorong kepatuhan terhadap aturan-aturan yang berlaku dalam industri tersebut.
“Usulan utama dalam disertasi ini adalah konsep keadilan holistik, yang bertujuan untuk mengintegrasikan aspek keadilan dalam kerangka ilmiah guna meningkatkan efisiensi sistem hukum. Keadilan holistik diharapkan mampu menciptakan perubahan sistematis, atau revolusi budaya hukum, yang menghasilkan kesadaran hukum holistik sebagai hasil dari penerapan keadilan holistik, dalam masyarakat yang inklusif, pada ekosistem yang berkelanjutan dan berkesinambungan,” ujar Agustina.
“Dengan memanfaatkan teknologi, keadilan holistik diharapkan dapat membentuk sistem hukum yang transparan, adaptif, dan fleksibel dalam menjawab tantangan zaman yang dinamis,” tambahnya.
Sedangkan usulan pokok dalam disertasi ini adalah konsep keadilan holistik, yang bertujuan untuk mengintegrasikan aspek keadilan dalam kerangka ilmiah guna meningkatkan efisiensi sistem hukum.
“Keadilan holistik diharapkan mampu menciptakan perubahan sistematis, atau revolusi budaya hukum, yang menghasilkan kesadaran hukum holistik sebagai hasil dari penerapan keadilan holistik, dalam masyarakat yang inklusif, pada ekosistem yang berkesinambungan dan berkelanjutan,” jelasnya.
Dengan memanfaatkan teknologi, keadilan holistik diharapkan dapat membentuk sistem hukum yang transparan, adaptif, dan fleksibel dalam menjawab tantangan zaman yang dinamis.
“Implementasi konsep keadilan holistik dalam penyelenggaran Jasa Konstruksi dimana terdapat fenomena maraknya kasus korupsi dan tingginya angka kecelakaan kerja di sektor ini, serta ketidakpastian pertanggungjawaban korporasi atas kegagalan bangunan dimana diperlukan adanya rekonstruksi sanksi pertanggungjawaban pidana korporasi dengan mengusulkan sanksi pidana denda komulatif sampai pada sanksi pencabutan ijin operasional. Inilah sebagai temuan dari disertasi ini dengan penerapan konsep keadilan holistik yang bertujuan untuk membangun sistem hukum yang efisien dengan hasil/outputnya dalam kesadaran hukum holistik agar dapat mencapai kepastian hukum guna mencapai goals/tujuan merealisasikan rencana pembangunan nasional untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa dengan memperhatikan aspek sosial, lingkungan hidup untuk generasi saat ini maupun masa depan,” pungkas Agustina.
Direktur PPs UMSU Berikan Apresiasi
Direktur Pascasarjana UMSU Prof Dr Triono Eddy SH MHum menyambut positif pelaksanaan Sidang Disertasi Program Doktor Hukum UMSU ini. Beliau mengungkapkan, akselarasi studi yang dilakukan Agustina adalah sebuah prestasi yang pantas diapresiasi.
“Selamat buat Agustina yang sudah sukses mencatatatkan diri sebagai mahasiswa pertama yang sampai pada tahap Sidang Tertutup Disertasi Program Doktor Hukum UMSU. Tentunya ini kabar gembira buat kita, apalagi baru-baru ini Program Doktor Hukum UMSU sukses meraih Akreditasi Baik Sekali dari BAN-PT,” ujar Prof Triono.
Lebih kanjut Prof Triono berharap capaian yang ditunjukkan oleh Agustina menjadi inspirasi dan motivasi bagi mahasiswa Program Doktor Hukum UMSU lainnya agar semakin giat untuk menyelsaikan studinya secara tepat waktu.
“Semoga ini menjadi inspirasi dan motivasi bagi yang lainnya untuk mengikuti jejak Agustina, bisa memacu diri menyelesaikan studi secepat mungkin,” harapnya. (*)