TAJDID.ID~Medan 🔳 Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) menerima kunjungan resmi dari jajaran pengurus Serikat Pekerja (SP) PT PLN (Persero) Sumatera Utara pada Kamis (16/4). Pertemuan strategis yang digelar di Gedung FH UMSU ini bertujuan untuk menjajaki kolaborasi di bidang akademik, penguatan kapasitas kelembagaan, serta advokasi hukum di sektor ketenagalistrikan.
Rombongan Serikat Pekerja PLN dipimpin langsung oleh Kuasa Hukum DPP SP PLN Pusat, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., bersama jajaran ketua DPD dan DPC wilayah Sumatera Utara, di antaranya: Romy M. Ginting (Ketua DPD SP PLN UID Sumut), Agus Naini Siregar (Ketua DPC SP UP3 Medan Utara), Heru Tiofani (Ketua DPC SP UP2D UID Sumut), Andi Ade Putra Siregar (Kabiro Advokasi DPD SP PLN UID Sumut) dan Aldy Hafidz Hendarto (Sekretaris DPC SP PLN UP3 Medan)
Kehadiran mereka disambut hangat oleh Dekan FH UMSU, Dr. Faisal, S.H., M.Hum., didampingi oleh Wakil Dekan I Dr. Zainuddin, S.H., M.H., Wakil Dekan III Dr. Atikah Rahmi, S.H., M.H., serta jajaran pimpinan laboratorium hukum lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H. menekankan pentingnya dukungan akademis dalam memperjuangkan hak-hak pekerja secara elegan dan sesuai konstitusi.
“Kerja sama ini adalah langkah besar bagi Serikat Pekerja PLN untuk memastikan bahwa setiap langkah advokasi yang kami lakukan memiliki landasan hukum yang kuat dan berbasis kajian ilmiah. Kami berharap FH UMSU dapat menjadi mitra strategis dalam memberikan pencerahan hukum serta pemikiran-pemikiran kritis bagi penguatan organisasi kami ke depan,” tegas Dr. Redyanto.
Fokus pada Tridharma dan Penguatan Advokasi
Merespons hal tersebut, Dekan FH UMSU Dr. Faisal, S.H., M.Hum. menyatakan kesiapan fakultas untuk mengimplementasikan poin-poin kerja sama melalui Tridharma Perguruan Tinggi, yang meliputi:
1. Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD): Mengkaji isu-isu kontemporer mengenai hukum ketenagakerjaan di sektor energi nasional.
2. Pendidikan dan Penelitian: Kolaborasi riset untuk menghasilkan produk hukum yang aplikatif bagi perlindungan pekerja.
3. Pengabdian Masyarakat: Edukasi hukum bagi anggota serikat agar memiliki kompetensi literasi hukum yang mumpuni.
“Kami berkomitmen membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya. Sinergi ini penting agar kajian akademik di FH UMSU tidak hanya berhenti pada teori, tetapi juga responsif dan solutif terhadap tantangan hukum yang praktisi di lapangan,” ujar Dr. Faisal
Langkah Berkelanjutan
Pertemuan ini diakhiri dengan kesepakatan untuk segera merumuskan nota kesepahaman (MoU) sebagai payung hukum kolaborasi. Pihak Serikat Pekerja PLN berharap kemitraan ini tidak hanya bermanfaat bagi organisasi, tetapi juga memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum yang lebih responsif terhadap dinamika industri di Indonesia. (*)








