• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Minggu, Juli 6, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
        • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

RUU KUHAP Jangan Mengamputasi Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Polri

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2025/01/24
in Nasional
0
RUU KUHAP Jangan Mengamputasi Kewenangan Penyelidikan dan Penyidikan Polri

Dr Alpi Sahari SH MHum. (Tangkapan layar Youtube Parlemen).

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta || Pembaharuan hukum acara pidana melalui RUU KUHAP tidak boleh menghilangkan norm penyelidikan karena proses penyelidikan sangat urgen dalam penegakan hukum untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana untuk dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Demikian disampaikan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (Prodi MIH UMSU), Dr Alpi Sahari SH MHum, ketika hadir dan memberikan tanggapan dalam kegiatan di Badan Keahlian DPR-RI terkait Urgensi dan Pokok-Pokok Pembaharuan Hukum Acara Pidana, Kamis (23/1).

Di samping itu, lanjut Dr Alpi, RUU KUHAP jangan mengamputasi independensi penyidik dalam melakukan rangkaian kegiatan penyidikan dengan alasan pemurnian asas deferensiasi fungsional termasuk mixx sistem crime control model dengan due process model berdasarkan the doctrine of binding precedent.

“Amputasi ini akan menjadi persoalan dalam tatanan structure of law yang disebakan oleh content of law. Implikasinya asas sistem peradilan pidana yang cepat, berbiaya murah dan efesien tidak akan terwujud. Sinergitas yang difahami di dalam RUU KUHAP seharusnya tidak dimaknai sebagai constitutional norm dengan menempatkan Jaksa selaku Penuntut Umum diberikan kewenangan dari tahap penerimaan laporan atau pengaduan sampai dengan perkara dilakukan penuntutan melainkan harus dimaknai sebagai instrument norm sesuai dengan asas aequitas sequitur legem,” jelasnya.

Dr Alpi menilai, sinergitas Polri dengan Jaksa sudah cukup baik selama ini, sehingga sinergitas jangan dimasukkan sebagai constitutional norm dalam RUU KUHAP oleh pembentuk UU, dalam hal ini DPR RI yang menginisiasi RUU KUHAP.

“Constitutional norm dengan instrument norm pernah terjadi perdebatan dan saya kemukakan dalam persidangan di Mahkamah Agung pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait persidangan Peninjauan Kembali (PK) ke III terpidana Jessica Wongso atau yang familiar dikenal dengan kasus racun sianida. Saya selaku ahli yang dihadirkan oleh Polri dan Kejagung mengemukakan bahwa instrument norm berupa SEMA pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan oleh MK ditolak dengan dasar menguatkan instrument norm sebagai aturan teknis dimasing-masing lembaga sistem peradilan pidana yang tidak perlu diatur dalam constitutional norm dalam bentuk undang-undang,” ungkapnya.

Dr Alpi membeberkan, kepercayaan dan kepuasaan masyarakat terhadap Polri cukup tinggi, dengan salah satu indikator tupoksi terkait penegakan hukum yang menempatkan Polri selaku penyelidik dan indepedensi penyidik. Hal ini terlihat dari hasil survei Litbang Kompas yang telah mengemukakan hasil pada periode 23-31 Oktober 2023 kepuasaan masyarakat akan layanan pengaduan Polri mencapai 85, 1 % dengan indikator penerimaan pengaduan sebesar 97,7 %, tindak lanjut pengaduan mencapai 80,2 % dan penyelesaian pengaduan sebesar 78,9 %.

Di tahun 2024 rilis hasil survei yang dilakukan pada 27 Mei- 2 Juni 2024 terkait citra lembaga negara. Hasil survei tersebut menunjukkan citra lembaga Polri berada di urutan teratas dibandingkan dengan institusi dan/atau lembaga lainnya. Citra baik Polri meningkat ke angka 73 % dibandingkan survei serupa pada Desember 2023.

“Efektifitas pengawasan dan kualitias SDM Polri merupakan faktor determinan tingginya kepercayaan dan kepuasan masyarakat terhadap Polri,” tegas Dr Alpi.

Lebih lanjut Dr. Alpi mengemukakan beberapa instrument norm yang dimasukkan di dalam RUU KUHAP untuk menjadi constitutional norm, sebagai berikut:

  1. Di dalam ketentuan umum tidak mengatur terkait penyelidikan sehingga setiap laporan atau Pengaduan langsung ke tahap penyidikan tanpa melakukan verifikasi apakah laporan atau pengaduan dimaksud sebagai tindak pidana (Polri telah mengatur instrument norm yang oleh Mahkamah Konstitusi dibenarkan terkait manajemen penanganan tindak pidana).
  2. Didalam Pasal 8 secara jelas dianut konsepsi dominus litis bukan deferensiasi fungsional yang seharus nya dihapus. Untuk itu di dalam Pasal 8 dilakukan perubahan bahwa dalam hal dimulai penyidikan maka penyidik dalam jangka waktu 7 hari wajib menyampaikan SPPDP ke Jaksa untuk kepentingan penututan termasuk dalam hal dilakukannya penghentian penyidikan (sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi)
  3. Pasal 11 ayat (1) dalam jangka waktu 2 (dua) hari semenjak adanya laporan dan pengaduan maka wajib melakukan tindakan penyidikan tidak rasional dihadapkan dengan kuantitas laporan dan beban kerja penyidik
  4. Pasal 12 angka 8 sampai dengan angka 12 terdapat kerancuan dan dikhawatirkan terjadinya persoalan pada structure of law antara penyidik dengan penuntut umum, seharusnya dalam hal penyidik dalam jangka waktu 14 hari tidak menanggapi dalam arti tidak melakukan tindakan penyidikan maka di internal Polri adanya fungsi pengawasan sehingga Pasal 12 angka 8 sampai dengan angka 12 harus dihapus karena hal ini berkaitan dengan instrument norm.
  5. Pasal 13 ayat 1 bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
  6. Pasal 13 ayat 2 harus dihapus karena terkait independensi penyidik dalam mencari dan mengumpukan bukti. Jaksa demi kepentingan penuntutan dengan memberikan petunjuk adalah setelah berkas perkara dikirim oleh penyidik. Apabila Pasal ini telah dipertahankan dikhawatirkan terjadi persoalan dalam praktek karena salah satu kewenangan penyidik adalah menetapkan tersangka yang merupakan perluasan objek praperadilan
  7. Pasal 14 huruf e bertentangan dengan asas opurtinitas dalam hukum pidana yang menitibertakan pada saat perbuatan dilakukan
  8. Pasal 15 merupakan bentuk dominus litis bukan pemurnian defernsiasi fungsional. Untuk koreksi atas tindakan penyidik telah ada mekanisme internal termasuk praperadilan dan perluasan objek praperadilan
  9. Pasal 43 (kewenangan penuntut umum) ayat 1 huruf a dan b menunjukkan penuntut umum dapat mengambilalih kewenangan penyidik Polri,
Tags: Dr Alpi Sahari SH MHumKewenangan Penyelidikan dan Penyidikan PolriRUU KUHP
Previous Post

BEM UM Bandung Perkuat Kompetensi Akademik Mahasiswa Lewat Workshop Riset

Next Post

Dosen FISIP UMSU Dr Muhammad Said Harahap Terpilih Jadi Ketua APFI Sumut

Related Posts

Integrasi Aplikasi Digital SSDM Polri Wujud Penguatan Good Governance

Ungkap Pelaku Aniaya Jaksa, Kerja Keras Subdit III Ditreskrimum Polda Sumut Pantas Diapresiasi

28 Mei 2025
200
Dr Alpi Sahari: Sistem Due Process Model Menentukan Ketersalahan Jessica Kumala dalam Perkara “Kopi Sianida”

Paradoks Polisi untuk Masyarakat

16 Maret 2025
152
PP FOKAL IMM dan FH UMT Gelar Seminar Nasional Bertajuk “Revisi KUHAP & Pemantapan Kewenangan Penyidikan Polri”

PP FOKAL IMM dan FH UMT Gelar Seminar Nasional Bertajuk “Revisi KUHAP & Pemantapan Kewenangan Penyidikan Polri”

27 Februari 2025
131
Kritisi RUU KUHAP, FH UMSU Gelar Seminar Membangun Peradaban Penegakkan Hukum di Indonesia

Kritisi RUU KUHAP, FH UMSU Gelar Seminar Membangun Peradaban Penegakkan Hukum di Indonesia

26 Februari 2025
128
Fordek FH PTM dan Fakultas Hukum UMM Gelar Seminar Nasional “Sinkronisasi & Harmonisasi RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP”

Fordek FH PTM dan Fakultas Hukum UMM Gelar Seminar Nasional “Sinkronisasi & Harmonisasi RUU Kejaksaan dan RUU KUHAP”

31 Januari 2025
140
Pakar: Usaha Permainan Ketangkasan Berizin Bukan Kualifikasi Tindak Pidana Perjudian

Pakar: Usaha Permainan Ketangkasan Berizin Bukan Kualifikasi Tindak Pidana Perjudian

21 Desember 2024
191
Next Post
Dosen FISIP UMSU Dr Muhammad Said Harahap Terpilih Jadi Ketua APFI Sumut

Dosen FISIP UMSU Dr Muhammad Said Harahap Terpilih Jadi Ketua APFI Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In