TAJDID.ID || Baru-baru ini PP Muhammadiyah telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 616/KEP/I.0/B/2023, tentang ketentuan bagi kader-kader persyarikatan yang akan maju atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, baik sebagai DPR RI, DPRD, maupun DPD RI dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah Ridho Al-Hamdi mengaku menyambut baik hadirnya SK tersebut. Ridho menjelaskan, keluarnya aturan tersebut menunjukkan bahwa Muhammadiyah bersikap lebih longgar terhadap kader-kader politiknya yang akan maju mencalonkan diri dalam Pemilu legislatif.
“Menunjukkan bahwa relaksasi atau kelonggaran itu terjadi setelah kurang-lebih sejak 1998 sampai 2019 itu kita sangat ketat,” ujar Ridho, Ahad (1/10/2023) dikutip dari laman Maklumat.id.
Ridho mengungkapkan, terdapat perbedaan mendasar antara SK Nomor 616/KEP/I.0/B/2023 dengan SK atau aturan-aturan yang diputuskan oleh PP Muhammadiyah sebelum-sebelumnya.
“Perbedaannya, sebelumnya semua pihak yang mau maju (mencalonkan diri), baik itu pimpinan Muhammadiyah, pengurus UPP (Unsur Pembantu Pimpinan), sampai AUM (Amal Usaha Muhammadiyah) harus mundur, tapi pada SK ini pernyataannya adalah nonaktif, jadi bukan mundur,”jelas Ridho.
”Misalnya, saya Ridho Al-Hamdi akan maju nyaleg, maka saya tetap berstatus sebagai Ketua LHKP PP Muhammadiyah, tetapi untuk sementara nonaktif, sehingga pelaksanaannya (agenda LHKP) akan dilimpahkan kepada PJ Ketua. Itu dimulai sejak DCT (Daftar Calon Tetap) sampai penetapan oleh KPU di tingkatannya masing-masing,” imbuhnya.
Pria yang juga menjabat Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UMY itu menekankan, agar hal tersebut bisa dilihat secara positif oleh warga dan kader-kader persyarikatan. Bahwa Muhammadiyah telah berupaya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para kadernya untuk fokus pada pencalonan dirinya.
“Narasinya positif, jadi bukan mundur dari jabatannya di persyarikatan, tapi hanya nonaktif sementara, agar bisa fokus dalam mengerjakan kampanye-kampanye dan fokus pada pencalonannya. Ketika terpilih baru dinyatakan resmi mundur, tapi ketika tidak terpilih masih bisa mengisi posisinya semula di persyarikatan, kembali aktif,” jelas Ridho.
Ridho pun berharap agar seluruh elemen persyarikatan menyambut baik lahirnya keputusan terkait ketentuan pencalonan legislatif tersebut dengan membangun narasi yang positif terhadap para kader dan warga Muhammadiyah.
“Harus disambut baik, membangun narasi positif dan terus mendukung kader-kader kita, agar mampu mencapai posisi yang diinginkan, kursi yang diinginkan,” kata Ridho. (*)