TAJDID.ID~Jakarta || Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, citra tidak positif yang terbangun dengan memperhatikan reaksi masyarakat atas ketidakprofesionalan penyelidikan pada awal kasus terkait Brigadir J yang sempat menimbulkan dampak yang merugikan organisasi kepolisian dengan munculnya distrust atas perkara ini.
“Namun kini dengan dinyatakan berkas lengkap (P21) hal ini menunjukkan PR kepolisian menemukan jawaban yang jelas dan kemampuan polri dalam membuat perkara ini menjadi terang dan lancar, termasuk kini setelah P21′ tanggung jawab yuridis beralih atas seluruh berkas perkara’ barang bukti dan fisik tersangka dari penyidik ke penuntut umum,” ujar Azmi, Sabtu (1/10).
Maka setelah P21 akan dilaksanakan penyerahan tahap II pada Senin 3 Oktober, dimana tersangka dan barang bukti diserahkan oleh penyidik ke penuntut umum.
Menurut Azmi yang merupakan alumni Fakultas Hukum UMSU ini, keseriusan polri akan pelimpahan tahap II ini juga terlihat dengan langkah penahanan yang dilakukan Polri pada jumat (30/9) atas ibu Putri Chandrawati guna memudahkan dan efektivitas pelaksanaan pelimpahan perkara.
“Langkah tegas Kapolri ini layak diapresiasi sebagai wujud komitmen sekaligus keseriusan proporsional agar perkara terkait Brigadir J ini segera dilimpahkankan dan diuji secara jelas dan terukur pada sidang pengadilan guna mendapatkan putusan yang dirasakan adil oleh masyarakat,” kata Azmi.
Dengan Penahanan ibu PC, lanjut Azmi, tentu merupakan suatu kebutuhan untuk kepentingan penyidik serta memudahkan pelimpahan tahap II, sehingga tidak ada hambatan dalam pelaksanaannya.
“Sebab semua syarat termasuk prosedur telah dilengkapi kepolisian, termasuk dengan penyerahaan semua tersangka dalam perkara ini ke kejaksaan selaku penuntut umum,” tutupnya. (*)