TAJDID.ID || Aswanto diberhentikan dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi meski masa pensiunnya masih panjang. Aswanto diberhentikan oleh Komisi III DPR RI disebabkan ia menganulir undang-undang produk DPR di Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi hal tersebut, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Prof Anthony Budiawan mengatakan dengan dipecatnya Hakim Konstitusi Aswanto oleh DPR adalah bukti negara dalam cengkraman partai politik (parpol).
“Negara terbukti dalam cengkeraman Parpol,” tulis Anthony Budiawan di laman twitter pribadinya, Sabtu (1/10).
Ia menegaskan, tugas MK itu menganulir UU yang melanggar konstitusi dan Aswanto adalah hakim penegak konstitusi. Karena itu, menurutnya Aswanto justru layak dapat bintang, bukan malah dicopot.
“Tugas MK menganulir UU yang melanggar Konstitusi. Aswanto, hakim penegak konstitusi, layak dapat bintang, bukan malah dicopot,” imbuhnya.
Terkait kasus ini, Prof Anthony Budiawan menilai parpol sudah melangkah di luar batas, terindikasi intervensi hakim. Menurutnya kondisi ini menunjukkan masa depan suram.
Negara terbukti dalam cengkeraman Parpol. Tugas MK menganulir UU yg melanggar Konstitusi. Aswanto, hakim penegak konstitusi, layak dapat bintang, bukan malah dicopot. Parpol sudah melangkah di luar batas, terindikasi intervensi hakim: masa depan suram.https://t.co/G5dgyuBovT
— Anthony Budiawan (@AnthonyBudiawan) October 1, 2022
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Pacul menjelaskan bahwa Aswanto merupakan hakim konstitusi usulan DPR. Tetapi, menurut dia, Aswanto menganulir undang-undang produk DPR di Mahkamah Konstitusi.
“Tentu mengecewakan dong. Ya bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia, dia wakilnya dari DPR. Kan gitu toh,” kata dia di Gedung DPR pada Jumat (30/9).
“Kalau kamu usulkan seseorang untuk jadi direksi di perusahaanmu, kamu sebagai owner, itu mewakili owner kemudian kebijakanmu enggak sesuai direksi, owner ya gimana, begitu toh. Kan kita dibikin susah,” tambahnya.
Menurut Bambang, Aswanto tidak melaksanakan komitmen sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR. Atas dasar itu, pihaknya memutuskan mengganti Aswanto dengan Guntur.
“Ya bukan kecewa. Dasarnya, anda tidak komitmen, begitu loh. Enggak komit dengan kita, ya mohon maaf lah kita punya hak dipakai lah,” ucap politikus PDIP itu.
DPR lantas menunjuk Sekjen MK Guntur Hamzah menggantikan Aswanto. Bambang mengatakan keputusan itu didasari pertimbangan matang. (*)