TAJDID.ID~Medan || Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) bersama Fakultas Hukum UMSU melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyususnan data naskah akademik pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran, Sumatera Utara. Kegiatan FGD ini digelar di Aula Fakultas Hukum UMSU, Kamis (31/8).
Dari DPR RI hadir Teguh Nirmala Yekti, S.H, M.H, Agus Priyono, S.H, Nouval Ali Mukhtar, S.H, Achmad Khatib, S.Fil, M.H, Aryudhi, S.H, M.H, Steffani, S.H, M.H, Santoso, S.T.
Sementara dari FH UMSU hadir Dekan Dr. Faisal, S.H, M.Hum, Wakil Dekan I Dr. Zainuddin, S.H, M.H, Wakil Dekan III Atikah Rahmi, S.H, M.H beserta sejumlah dosen, diantaranya Andryan, S.H, M.H, Rachmad Abduh, S.H, M.H, Benito Asdhie Kodiyat MS, S.H, M.H, Mhd. Dr. Teguh Syuhada Lbs, S.H, M.H dan Guntur Rambey, S.H, M.H.
Dalam sambutan Dekan Fakultas Hukum, Dr. Faisal, S.H, M.Hum menyampaikan pemekaran merupakan salah satu upaya membangun Otonomi Daerah.
“FGD yang kita lakasanakan hari ini merupakan pengumpulan data dalam rangka penyusunan naskah akademik RUU pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran, Provinsi Sumatera Utara,” ujar Faisal.
Faisal menjelaskan, secara komprehensif terkait dengan pemekaran terdapat pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU tentang PEMDA) dan peraturan turunannya.
“Pada hal ini selalu akademisi yang diminta untuk berbagi ide kepada pihak-pihak terkait yang hadir. Harapannya setelah selesai dari kegiatan ini mungkin dapat membawa ide/masukan untuk menyusun RUU pembentukan Kabupaten Simalungun,” jelasnya.
Dalam sesi diskusi, Dekan FISIP UMSU Dr. Arifin Saleh, S.Sos, MSP, selaku narasumber menyampaikan bahwa tujuan pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui peningkatan pelayanan, percepatan demokrasi, percepatan perekonomian daerah, percepatan pengelolaan potensi daerah, peningkatan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan hubungan serasi antara Pusat dan Daerah.
Dengan demikian, kata Arifin, setiap kebijakan pemekaran dan pembentukan suatu daerah baru harus memastikan tercapainya akselerasi di berbagai bidang tersebut, yang pada giliran akhirnya bermuara pada kesejahteraan rakyat.
“Pemekaran pemerintah daerah baru bila berhasil akan menghasilkan unsur-unsur kekuasaan dan ekonomi baru di daerah yang akan dinikmati segelintir elite baru yang berpeluang menduduki berbagai jabatan kepala daerah, DPRD, DPD yang mewakili daerah setempat,” ujar Arifin Saleh.
Selanjutnya, Dosen FH UMSU Benito Ashdie Kodiyat MS, S.H, M.H menyampaikan tujuan utama dari pemekaran dan pembentukan daerah otonomi untuk lebih meningkatkan pelayanan publik, kehidupan serta kesejahteraan masyarakat setempat.
“Perlu diketahui bahwa kemampuan daerah dalam melaksanakan kewenangan setelah pemekaran tidak sama karena masing- masing mempunyai kondisi dan karakteristik yang berbeda. Sehingga pada kenyataan perkembangan selajutnya banyak daerah hasil pemekaran belum atau kurang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat bahkan berpotensi menimbulkan permasalahan baru seperti sengketa batas wilayah, perebutan lokasi ibukota, dan konflik lainnya,” kata Benito.
“Terutama dalam bidang pertumbuhan ekonomi yang belum membuahkan hasil terlihat dari kemiskinan dan pengangguran yang belum teratasi,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Dosen FH UMSU Andryan, S.H, M.H. Ia mengatakan, pemekaran daerah (provinsi, Kabupaten dan kota) ternyata tidak selalu membawa kebaikan bagi rakyat di daerah yang dimekarkan tersebut.
“Bahkan DPR mensinyalir 40 persen dari daerah yang dimekarkan tersebut tidak sesuai dari harapan semula,” ungkapnya. (*)