TAJDID.ID~Jakarta || Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) kembali menyoroti kinerja Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim terkait problemetika “tim bayangan” yang dikontraknya, Selasa (27/9/22).
Ketua DPP IMM Bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan, Muhammad Habibi, dalam rilisnya menyatakan, tidak ada urgensinya sama sekali Menteri Nadiem mengontrak 400 orang dalam tim bayangan terkait solusi atas beragamnya permasalahan dunia pendidikan Indonesia saat ini.
Selain itu, menurutnya Undang-Undang Kementerian Negara tidak memperbolehkan Menteri membentuk tim khusus yang kewenangan, tugas pokok dan fungsinya setara dengan Direktorat Jendral sebagaimana tentang kinerja tim bayangan yang disampaikan Nadiem dalam forum United Nations Transforming Education Summit di markas PBB, New York Amerika Serikat yang lalu.
“Tidak ada urgensinya sama sekali Mendikbud mengontrak ratusan orang untuk jadi tim bayangan merumuskan kebijakan. Seharusnya, dari awal menteri bertanya kepada DPR dan menyampaikan kepada publik terkait pembentukan tim bayangan itu alasannya apa, dasarnya apa, diperbolehkan tidak membentuk tim seperti itu dalam Undang-Undang Kementerian Negara, jangan ujug-ujug menyampaikan punya ‘jin qorin’ di forum internasional sedangkan publik kita sendiri belum tahu tentang itu, belum lagi darimana sumber anggaraannya buat gaji orang-orang itu,” ujarnya.
Desak BPK dan KPK selidiki tim bayangan.
Habibi menambahkan, tim bayangan yang disebut Nadiem harus diselidiki keberadaannya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Nadiem mengatakan tim tersebut merupakan Vendor yang dikontraknya menggunakan Anggaran Pemerintah Belanja Negara (APBN) untuk membantu merumuskan kebijakan digitalisasi pendidikan saat ini.
Disisi lain, Nadiem tidak menjelaskan secara rinci tupoksi tim bayangan tersebut. Menurutnya, jika tim ini dibentuk tanpa transparansi seperti ini maka BPK dapat melakukan audit penggunaan APBN oleh Nadiem dan KPK dapat melakukan penyelidikan terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Nadiem dalam membentuk tim bayangan tersebut.
Berita terkait: Prof Abdul Mu’ti Sebut “Tim Bayangan” Nadiem Inefisensi dan Berpotensi Kolusi
Menurut Habibi, kegaduhan tim bayangan yang dibentuk ini disoroti DPP IMM karena rancangan anggaran tentang pembentukan tim tidak disampaikan Nadiem dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Komisi X DPR-RI. Legislator sendiri tidak mengetahui adanya pembentukan tim bayangan yang disampaikan Nadiem pada forum PBB yang lalu, terlebih masyarakat secara luas.
“Artinya, pembentukan tim bayangan yang dijelaskan Nadiem bekerjasama dengan PT. Telkomunikasi Indonesia (Telkom) ini tidak transpaaran. Inovasi ini semestinya tidak diapresiasi publik mengingat sosialiasi cara kerja tim bayangan Nadiem ini tidak dilakukan kepada publik sehingga muncul kecurigaan akan janggalnya tim tersebut,” ujar Habibi.