Fokus selesaikan problem RUU Sisdiknas
DPP IMM pun mendesak Mendikbud menyelesaikan permasalahan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Sebab, RUU Sisdiknas ini menurut Habibi masih bergulir seperti bola salju, pembahasannya tetap berjalan namun masalah-masalah pendidikannya belum dicarikan jalan keluar.
Sebagaimana diketahui jika RUU Sisdiknas ini menggunakan metode Omnibus Law dengan menggabungkan tiga Undang-Undang sekaligus kedalam satu bentuk Undang-Undang.
Habibi menegaskan jika konsepsi, sistem dan manajerial pendidikan dasar-menengah dan tinggi itu tidaklah sama. Jika keduanya disatukan lantas muncul pemahaman seakan-akan pendidikan dasar-menengah dan tinggi itu sama, muncul pula pertanyaan apakah sanggup siswa dasar-menegah menerima konsep pendidikan yang setara dengan mahasiswa pada perguruan tinggi. Selain itu, tunjangan profesi guru dan nama “madrasah” akan dihapuskan dalam RUU Sisdiknas tersebut, publik saat ini menanti jika keduanya tetap dipertahankan dalam RUU Sisdiknas.
Selain itu, lanjut Habibi, Inovasi digitalisasi yang akan dilakukan Nadiem tentu harus patuh terhadap regulasi. Sebab, penyelesaian berbagai permasalahan dunia pendidikan Indonesia saat ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan menciptakan terobosan teknologi.
“Mendikbud Nadiem terkesan tidak integral melihat permasalahan dunia pendidikan, misal, teknologi yang dirancang Nadiem sebagai metode pembelajaran apakah dapat ditunjang dengan fasilitas jaringan internet di seluruh daerah Indonesia,” ungkap Habibi.
Habibi menilai, jika membahas persoalan teknologi di daerah perkotaan, guru, tenaga pendidik, siswa dan orang tua siswa sudah cukup cakap memanfaatkan teknologi. Namun, disisi lain masih banyak daerah terpencil di Indonesia yang tidak memiliki jaringan internet.
“Permasalahan ini harus diselesaikan Nadiem terlebih dahulu sebelum merancang inovasi digital lebih jauh dikemudian hari,” ujarnya.
Dengan banyaknya problem pendidikan di Indonesia saat ini, DPP IMM mendesak; Pertama, BPK dan KPK melakukan audit serta penyelidikan atas tim bayangan yang dibentuk Mendikbud.
Kedua, mendesak Mendikbud melakukan transparansi publik atas pembentukan tim bayangannnya.
Ketiga, mendesak Nadiem Makarim serius menjalankan kinerjanya sebagai Mendikbud serta tetap mempertahankan tunjangan guru dan nama madrasah ada dalam ketentuan RUU Sisdiknas yang digagasnya. (*)
Kontributor: Prely Yulianto