TAJDID.ID~Jakarta || Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, terkait adanya dugaan 3 Kapolda yang ikut terlibat dalam kasus Brigadir J semestinya harus di non aktifkan segera oleh Kapolri.
“Jika benar dugaan tiga Kapolda yang disebut-sebut terlibat, diantaranya Kapolda Metro Jaya, Kapolda Sumatera Utara (Sumut) dan Kapolda Jawa Timur (Jatim) ikut terlibat membantu berkontribusi dalam penghalangan penyidikan patut untuk dinonaktifan oleh Kapolri,” ujar Azmi, Rabu (7/9/2022).

“Atau apapun peran mereka sehingga membuat Kapolri percaya telah terjadi peristiwa tembak menembak di Duren Tiga ini sangat memprihatikan dan harus dimintai pertanggungjawaban, sehingga agar ada kejelasan diperlukan pemeriksaan karenanya guna pengusutan lebih efektif, terbuka, dan lebih mudah dalam menemukan fakta, kejelasan waktu dan titik singgung skenario ‘permainan akrobatik’ para pelaku termasuk matarantai peristiwa rekayasa yang disusun satu sama lainnya yang dipersiapkan dengan baik dan dilakukan secara sistematis tersebut,” imbuhnya.
Menurutnya, hal ini perlu dilakukan ggar masalah ini tidak timbul problematik baru dan ruwet bagi insitusi kepolisian dan agar kasus ini clear dan transparan bagi siapapun maka semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus diperiksa untuk mengetahui peran dari setiap pelaku, dan tim khusus dapat lebih gencar dan mudah lagi dalam menggali fakta diharapkan lebih mudah kerjanya dan maksimal guna menemukan kejelasan peristiwa ini.
Lebih lanjut ditegaskannya, informasi atas keterlibatan 3 Kapolda ini layak diapresiasi kinerja Tim Khusus Polri ini, karena telah bekerja cepat dan cermat dalam waktu yang segera dengan ketajaman penganalisaan serta mempertimbangkan atensi publik dan pemerintah.
Sehingga dalam kasus ini harus ada keseimbangan jaminan keadilan hukum serta kepastian hukum dalam kasus ini. Jaminan atas kepastian dan keadilan hukum akan terwujud bila Kapolri dan tim khsusus terus terbuka dan tegas termasuk meminta pertanggungjawaban bagi siapapun pelakunya yang turut serta dalam kasus kematian Brigadir Josua,” tukasnya.
“Tindakan penonaktifan dan pemeriksaan ini perlu dilakukan sebagai upaya klarifikasi sekaligus bersih -bersih personil di insitusi kepolisian serta mewujudkan kepercayaan publik,” pungkasnya. (*)