TAJDID.ID~Jakarta || Perkembangan kasus tembakan yang berakibat tewasnya Brigadir J terus bergulir. Saat ini penyidik Mabes Polri telah mempergunkan dan memperluas penyidikan dari pasal 338 KUHP pembunuhan biasa dan kini menambahkan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) yang sanksi pidananya lebih berat, termasuk mengejar pertanggungjawaban pidana dari pelaku utamanya.
Terkait hal tersebut, dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, pembunuhan terhadap orang dekat, mens rea nya harus sangat sangat serius.
“Jadi bila penyidik kini menerapkan tambahan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana artinya adanya penemuan jejak bukti baru oleh penyidik biasanya setelah digelar perkara kembali. Inilah yang menjadi landasan bagi penyidik untuk membuat penerapan tambahan pasal baru yang semula 338 KUHP kini ditambah penerapan pasal 340KUHP,” ujar Azmi, Senin (8/8/2022).
Menurut Azmi, penyidik dengan kecermatannya telah berhasil menemukan dalam kegiatan penyidikannya berupa kesesuaian fakta dan alat bukti bahwa tindak pidana yang dilakukan pelaku terjadi karena bermuatan perencanaan.
“Bahwa ada sesuatu jangka waktu antara adanya kehendak sampai pada pelaksanaan kehendak, termasuk metode guna memastikan target tujuan pembunuhan tercapai, dan tentu ini dilakukan dengan sengaja,” jelasnya.
Jadi, kata Azmi, pasal pembunuhan berencana ini juga bisa untuk memperluas pertanggungjawaban pidana dan menemukan pelaku penggagas utama yang dikategorikan sebagai pelaku intelektual (intelectual dader).
“Secara pembunuhan berencana merupakan kejahatan yang sengaja merampas nyawa orang, dimana pelaku melakukan tindakannya dengan terlebih dulu mempersiapkan diri termasuk alat untuk menghabisi nyawa korban ,yang dapat dimaknai adanya pertimbangan yang matang dari pelaku pada saat akan melaksanakan pembunuhan,” kata Azmi. (*)