TAJDID.ID~Jakarta || Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, adanya rencana Brada E dan kuasa hukum baru untuk menjadi Justice Collabolator (JC) ke LPSK adalah pilihan yang tepat, mengingat karakteristik kasus ini yang dari awal terdapat kejanggalan yang semakin hari mulai terurai.
Menurut Azmi, kejanggalan tersebut berupa tindakan dalam upaya tidak sesuai dengan managemnt penyidikan yang terkesan menghambat termasuk menghilangkan jejak bukti kematian Brigadir J.
“JC ini jadi celah sekaligus dapat menjadi peran kunci dalam ‘membuka’ tabir tindak pidana yang sulit diungkap yang sejak awal keterangannya dengan penuh spekulasi dengan berbagai sudut pandang,” ujar Azmi, Ahad (7/8/2022).
Lebih lanjut Azmi mengatakan, jika Brada E jadi JC maka dapat meluruskan fakta yang sebenarnya, guna mengungkap siapakah pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar termasuk ditemukan persesuaian keterangan dan bukti-bukti yang diberikan sangat signifikan.
“Karenanya sangat tergantung isi keterangan Bharada E, yang mana selama ini patut diduga ia disuruh menahan diri, bungkam, tutup mulut, maupun dikendalikan oleh pihak tertentu yang bisa saja sebenarnya bertentangan dengan fakta dan nuraninya,” kata Azmi.
Azmi menjelaskan, tujuan justice collaborator adalah untuk membongkar kasus tindak pidana tertentu dan menimbulkan ancaman serius. Biasanya kasus itu sulit dibongkar karena para pelaku tindak pidana punya keinginan yang sama terorganisir membentuk kesepakatan dengan membentuk jaringan kerjasama yang solid untuk menyembunyikan kejahatannya. Sehingga, mau tidak mau para pelaku tindak pidana akan saling melindungi satu sama lain. (*)