TAJDID.ID~Jakarta || Mencermati kasus tewasnya Brigadir J, semakin hari semakin menunjukkan mulai terurai ke arah titik terang. Peta jalan dari kasus ini akan semakin terbentuk polanya, patut diduga dalam kejadian ini ada pelaku utama dan pelaku pembantu, dimana kata kuncinya harus ditemukan ada kerjasama yang disadari antara mereka untuk melakukan perbuatan pidana tersebut.
Demikan dikatakan Azmi Syahputra, dosen Hukum Universitas Trisakti, kepada tajdid.id, Kamis (21/7/2022).
Azmi menegaskan, dalam hukum pidana kedudukan pelaku pembantu mengikuti pelaku utama, sehingga tim pencari fakta harus menemukan nantinya bahwa dalam kejadian ini terlihat bahwa siapakah pelaku yang memiliki kehendak.
“Jadi sepanjang pelaku mengetahui atau seharusnya mengetahui keadaan keadaan di sekitar akibat, maka orang itulah yang dikategorikan sebagai pelaku utama,” ujar Azmi.
Menurut alumni Fakultas Hukum UMSU ini, wujud kesengajaan seseorang yang merupakan inti perbuatan ( animus hominis est anima scripti). Perilaku kesengajaan inilah yang oleh tim khusus yang meskinya diungkap, untuk lebih diperhitungkan dibanding dengan kejadiannya atau fakta yang sesungguhnya, apalagi kalau tim menemukan sampai ada fakta yang dihilangkan atau direkayasa.
“Maka orang yang menggerakkan , mengendalikan suatu kejahatan inilah dipandang lebih buruk daripada yang membantu melakukan, dan pelaku yang menggerakkan ini haruslah di hukum lebih berat,” tegasnya.
Azmi menilai, fungsi tim khusus yang dibentuk Kapolri sangat urgensi, stategis dalam mengungkap pelaku dalam rentetan kasus penembakan ini.
“Selain itu tim ini juga harus mampu menunjukkan objektivitas, profesionalisme polri dan transparansi guna menjawab keraguan publik atas kasus baku tembak hingga peristiwa ini menjadi clear,” pungkasa Azmi. (*)