TAJDID.ID~Jakarta || Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, Kejaksaan Agung layak diapresiasi atas keberhasilannya menahan buronan koruptor Surya Darmadi yang telah menyerahkan diri.
“Kinerja Kejaksaan Agung yang semakin hari menunjukkan keseriusan dalam penanganan kasus korupsi bernilai besar,” ungkap Azmi, Senin (15/8/2022).
Selanjutnya, kata Azmi, Jaksa Agung harus berani melakukan penerapan ancaman hukuman yang maksimal kepada Surya Darmaji.
“Kenakan sanksi seumur hidup, kembalikan uang negara maksimal, termasuk rampas aset pelaku yang maksimal. Karena akibat perbuatan pelaku utama ini nyata merugikan keuangan negara, bahkan pelaku sudah lama melarikan diri , menghindar dengan segala skenario yang diduga turut melakukan perbuatan kejahatan yang berlanjut,” tegas alumni Fakultas Hukum UMSU ini.
Menurut Azmi, kelihaian pelaku yang menghilangkan jejak tentunya menjadi hambatan sekaligus membutuhkan waktu dari penegak hukum maupun pemerintah yang sangat lama untuk kejelasan perkara ini , yang kini baru bisa kembali ke Indonesia dan dilanjut proses pidananya.
Karenanya, ia minta perkara ini harus dikawal sampai tahap eksekusi pengembalian uang negara dan sanksi yang maksimal, karena ini akan menjadi contoh penegakan hukum yang kualitas dan tegas agar dirasakan masyarakat sebagai produk keadilan pertanggungjawaban pidana pelaku.
“Tentu hal ini nantinya akan membawa dampak yang luas, termasuk efek jera bagi pelaku yang korupsi lainnya guna timbulkan dampak malu bahwa pada akhirnya lari ke manapun akan tertangkap, termasuk menimbulkan rasa takut bagi pelaku korupsi lainnya,” tegas Azmi.
“Ini juga menjadi harapan dan keinginan publik agar segera di eksekusi dan menjalankan hukuman yang berat bagi pelaku korupsi guna mewujudkan terapi kejut dan efek jera bagi pelaku korupsi,” tutupnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi dan menahannya.
“Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas Tersangka SD dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/8/2022).
Dia mengatakan pihaknya juga telah menjemput Surya Darmadi di Bandara Soekarno-Hatta. Setelah itu, Surya Darmadi langsung dibawa ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. (*)