TAJDID.ID~Jakarta || Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengatakan, dalam kasus promo minuman alkohol Hollywings, para pelaku pembantu tidak boleh diadili sebelum pelaku utama terbukti bersalah.
“Polisi harus meluaskan penyidikan, mengambil langkah langkah terukur, serta menemukan directing mind-nya, yaitu pengendali pada perusahaan Hollywings,” ujar Azmi, Selasa (28/6)/2022).
“Harus ditelusuri siapakah yang memerintahkan dan menyuruh maupun menyetujui promo minuman beralkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria, yang dilakukan manajemen Hollywings,” imbuhnya.

Menurut Azmi, pihak berwajib harus menyisir apakah permufakatan jahat berupa promo minuman keras ini dilakukan oleh beberapa orang yang berkapasitas sebagai personal pengendali yang secara serentak menyepakati promo minuman alkohol tersebut atau ada beberapa bagian yang terpisah dari perbuatan pelaku pengendali tersebut atas 6 orang yang sudah berstatus tersangka.
“Ini harus dilihat peran apa yang diperbuat dari personal pengendali pada level manajemen yang semestinya dapat mencegah atau membiarkan promo tersebut,” kata Azmi.
Sejatinya, lanjut Azmi, pelaku yang berdasarkan hubungan kerja ini adalah kesalahan bagi manajemen jika kegiatan bisnisnya membahayakan karyawan, hingga jadi tersangka. Termasuk bila kesalahan semata dibebankan pada level anak buah, secara pegawai hanya melakukan perintah atasannya.
“Semestinya tindakan pegawainya merupakan representatif perbuatan pemimpinnya, karena tindakan anak buahnya tersebut sudah diketahui oleh personal pengendali pada level atas manajemen,” tegas Azmi.
Artinya, kata Azmi, sepanjang ada bukti dan relevansi bahwa personal pengendali korporasi yang bersangkutan bertindak sebagai pemimpin atau pemberi perintah dan memiliki mens rea yang ianya tahu akan promo dimaksud, maka dapat dibebani pertangungjawaban pidana.
“Ini kuncinya, karena jelas secara faktual perbuatannya yang bila dihubungkan dengan rumusan delik, peran kontribusinya sebagai pemberi perintah termasuk dengan adanya hubungan kerja terhadap 6 pegawai dimaksud hanya sebagai kategori pelaku pembantu. Maka personal pengendali pada level manajemenlah yang semestinya sebagai pelaku utama, bukan anak buahnya. Dan dalam hukum pidana pelaku pembantu tidak boleh diadili sebelum pelaku utama terbukti bersalah,” sebutnya.
“Karenanya, untuk adanya keadilan hukum mendorong kepolisian untuk terus mengungkap dan menemukan siapakah pimpinan di level managemnt yang mengendalikan termasuk menggerakkan penyetujuan promo minuman alkohol untuk yang bernama Muhammad dan Maria,” pungkasnya. (*)