TAJDID.ID~Pekalongan || Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Pekalongan melaksanakan workshop perlindungan hukum rumah sakit yang diselemggarakan di Aula Rumah Sakit, Kamis (7/5). Kegiatan ini menghadirkan narasumber Azmi Syahputra, dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta.
Azmi menyatakan, bahwa tugas bidang kesehatan adalah tugas yang diamanahkan dalam konstitusi dan menjadi hak dasar, kebutuhan pokok setiap orang, sehingga semestinya profesi dibidang kesehatan harus dilindungi tidak boleh menimbulkan ketakutan di kalangan dokter maupun nakes dalam mengambil tindakan terhadap pasien yang memiliki resiko tinggi ataupun untuk melakukan tindakan kesehatan.
“Disinilah perlunya pemahaman prosedural hukum termasuk berbagai bentuk langkah- langkah antisipasi guna perlindungan hukum bagi dokter dan nakes Rumah Sakit,” ujarnya.
Langkah-langkah antisipasi ituantara lain dengan dilakukan Standar Profesi Kedokteran, patuh dan konsisten terhadap Informed Consent, dan Rekam Medis,dan membentuk komisi hukum Rumah Sakit.
“Ini adalah kunci utama, termasuk pula mendorong dokter harus mengembangkan ilmu terkait perkembangan permasalahan dalam bidang kesehatan yang senantiasa bergerak dengan cepat dan dinamis serta diperlukan pula memperkuat, merangkul ,mengedukasi komunitas masyarakat tentang peran mulia profesi dokter dan tenaga kesehatan serta fungsi Rumah Sakit,” jelasnya.
“Hal inilah yang menjadi point penting guna perlindungan hukum bagi Rumah Sakit,” tegsnya alumni Fakultas Hukum UMSU ini.
Sementara itu Dr Difayana selaku Plt Direktur Rumah Sakit menyebutkan Workshop ini bertujuan untuk mensosialiasikan serta menguatkan pemahaman dokter dan tenaga kesehatan tentang urgensi perlindungan hukum serta akibat hukum terhadap kelalaian dalam praktek kedokteran,
“Termasuk beradpatasi dengan perkembangan masyarakat terhadap teknologi. Karenanya diperlukan pula penyesuaian dan pengetahuan bagi dokter dan naskes terhadap model perlindungan hukum bagi dokter, nakes termasuk manajemen rumah sakit dalam melaksanakan tata laksana Rumah Sakit, terutama penguatan tim dalam sektor pengadaan barang dan jasa agar melaksanakan tugas dengan baik, dan penuh amanah,” sebutnya. (*)