TAJDID.ID~Medan || Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi, menegaskan tidak akan menaikkan tarif air minum PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut di tahun 2022. Alasan tidak dinaikkan tarif tersebut akibat perekonomian masyarakat belum sepenuhnya pulih, kemiskinan dan pengangguran yang meningkat akibat dampak pandemi Covid-19.
Menariknya, kendati ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum yang memeberi peluang Pemerintah Daerah untuk melakukan penyesuaian tarif, namun Gubsu memutuskan tidak mengiplementasikannya.
“Tidak kita naikkan,” kata Edy kepada wartawan di Medan, Kamis (07/04/2022).
Edy Rahmayadi pun mengaku prihal tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Edy menuturkan, tidak menaikkan tarif air minum tersebut adalah karena imbas pandemi covid-19 dinilai yang masih membuat lesunya perekonomian, peningkatan kemiskinan dan pengangguran. Jika tetap dinaikkan, menurut Edy hal itu justru akan memperburuk situasi ekonomi, karena akan berpengaruh pada daya beli masyarakat.
“Mengingat air minum adalah kebutuhan dasar yang akan sangat berdampak pada kehidupan yang lebih luas dan dapat memicu kenaikan inflasi,” ujar Edy.
Terlebih dengan perekonomian yang belum sepenuhnya pulih ditambah dengan meningkatnya inflasi, menurut Edy bisa berujung pada stagflasi. Apalagi tahun 2022 kenaikan berbagai komoditas pangan telah terjadi, termasuk kenaikan BBM dan LPG, kenaikan PPN menjadi 11%.
“Kita tidak ingin menambah beban masyarakat, terutama masyarakat berpenghasilan rendah,” ujar Edy Rahmayadi didampingi Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Naslindo Sirait.
Karena itu Gubernur Edy telah menyurati Mendagri untuk meminta kenaikan tarif air minum di Sumut tidak dilakukan pada tahun 2022.
“Hal ini juga menjadi pedoman bagi Bupati dan Wali Kota di Sumut, agar tidak menaikkan tarif air minum di PDAM yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota,” sebutnya.
Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Sumut, Naslindo Sirait, menambahkan, bahwa perhitungan tarif air minum sudah dihitung dengan cermat, yang juga mempertimbangkan inflasi, UMP/UMK, serta biaya operasional dari setiap PDAM yang ada di Sumut.
“Namun Bapak Gubernur Edy mempertimbangkan bahwa penerapan dari kenaikan tarif air minum tidak di lakukan dulu tahun ini, dengan pertimbangan kondisi ekonomi dan sosial saat ini,” ujar Naslindo.
Naslindo lebih lanjut menjelaskan, bahwa ada permintaan dari PDAM untuk menaikkan air minum mengingat kenaikan biaya operasional sehingga tarif akan dapat menutupi biaya secara keseluruhan.
Akan tetapi, kata Naslindo, permintaan kenaikan tarif itu masih bisa diatasi dengan melakukan efisiensi dalam bisnis proses di PDAM sehingga kinerja keuangan PDAM tetap sehat dan kinerja pelayanan terus dapat meningkat.
Naslindo mencontohkan masih banyak PDAM dalam melakukan pembelanjaan barang dengan menggunakan pihak ketiga, dimana pihak ketiga bisa mendapat margin keuntungan 10%-20%. Semestinya, kata Naslindo, margin pihak ketiga itu bisa di pangkas.
“Apabila barang tersebut adalah yang lajim ada di pasar, dilakukan saja pembelian langsung baik dengan e-katalog, maupun dengan membandingkan harga yang termurah dari toko dengan tetap menjaga kualitas, sehingga tidak perlu harus mengelurakan biaya tinggi,” jelasnya.
Naslindomengatakan jika itu dilakukan, maka biaya-biaya bisa ditekan. “Juga perlunya pengendalian kebocoran air, dimana rata-rata tingkat kebocoran air sampai 30 persen, apabila bisa diturunkan, itu bisa memberikan keuntungan bagi PDAM,” lanjutnya.
Sehingga dalam mengatasi keuangan perusahaan tidak hanya dengan jalan menaikkan tarif. Namun banyak cara yang bisa dilakukan. Karena itu dituntut kelihaian dan kreatifitas dari para direktur PDAM.
Untuk tahun 2021, tambahnyan masih ada beberapa PDAM yang merugi dan belum balik modal ataupun belum untung. Contohnya PDAM Kota Sidempuan, Kota Tanjung Balai, Tirta Deli, PDAM Mandailing Natal, Tirta Malem Karo, Asahan, Tirta Tanjung Batubara.
“Kita mendorong agar dilakukan berbagai perbaikan dan efesiensi dan pengawasan disetiap lini bisnisnya sehingga dapat menjadi efesien dan efektif dalam memberikan pelayanan penyediaan air bagi masyarakat,” kata Naslindo. (*)
Kita sudah menyurati Mendagri untuk meminta kenaikan Tarif Air Minum di Sumut ditunda & tidak akan dilakukan pada tahun 2022 ini. Sekaligus menjadi pedoman bagi Bupati/Walikota di Sumut, agar tidak menaikkan tarif air minum di PDAM yg dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten dan Kota. pic.twitter.com/JFN7Rzjpg7
— Edy Rahmayadi (@RahmayadiEdy) April 7, 2022