• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Rabu, Agustus 20, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Tak Bisa Nikahi Wanita Islam, Pria Katolik Gugat UU Perkawinan ke MK

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2022/04/07
in Keislaman, Nasional
0
Tak Bisa Nikahi Wanita Islam, Pria Katolik Gugat UU Perkawinan ke MK
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID || Seorang pria bernama Ramos Petage mengajukan judicial review UU Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Warga Mapia Tengah, Dogiyai, Papua ini beralasan UU Perkawinan menyebabkan dirinya yang Katolik tidak bisa menikah dengan wanita yang beragama Islam.

“Pemohon adalah warga negara perseorangan yang memeluk agama Katolik yang hendak melangsungkan perkawinan dengan seorang wanita yang memeluk agama Islam. Akan tetapi setelah menjalin hubungan selama 3 tahun dan hendak melangsungkan perkawinan, perkawinan tersebut haruslah dibatalkan karena kedua belah pihak memiliki agama dan keyakinan yang berbeda,” demikan bunyi permohonan Ramos Petage dalam permohonan yang dilansir website MK, Senin (7/2/2022).

Seperti diketahu, di UU Perkawinan, diatur syarat sahnya suatu perkawinan yang tidak memberikan pengaturan apabila perkawinan tersebut dilaksanakan oleh mereka yang memiliki keyakinan dan agama yang berbeda. Pasal 2 Ayat (1) UU Perkawinan menyebutkan:

Perkawinan adalah sah apabila dilakukan berdasarkan pada kehendak bebas para mempelai dan dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

“Ketidakpastian tersebut secara aktual telah melanggar hak-hak konstitusional yang dimiliki pemohon sehingga tidak dapat melangsungkan perkawinannya karena adanya intervensi oleh golongan yang diakomodir negara,” tutur Ramos Petage.

Di MK, gugatan Rames Petage pernah diputus dan hasilnya ditolak dalam putusan Nomor 68/PUU-XII/2014. Namun Ramos Petage menilai permohonannnya berbeda dan bukan nebis in idem.

“Karena tentunya terdapat perbedaan dalam hal konstitusionalitas yang menjadi alasan diajukannya permohonan,” ujar Ramos Petage.

Menurut Ramos Petage, Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan bertentangan dengan Pasal 29 Ayat (1) dan (2) UUD 1945. Sebab, kata Ramos Petage, negara tidak mencampuri urusan ibadah agama atau kepercayaan yang ada di Indonesia akan tetapi menjamin keberlangsungan peribadatan tersebut dapat terlaksana dan terpenuhi dengan baik.

“Perkawinan yang dilangsungkan secara beda agama tetap berlandaskan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilaksanakan melalui ketentuan agama dan kepercayaan yang dianut oleh masing-masing calon pasangan sebagai suatu hak asasi manusia yang bersifat adikodrati dan merupakan hak privat antara individu dengan Tuhan Yang Maha Esa,” beber Ramos Petage.

Selain itu, menurutnya Pasal 2 ayat 1 UU Perkawinan juga dinilai bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan sebagai berikut:

Pasal 10
(1) Setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Perkawinan yang sah hanya dapat berlangsung atas kehendak bebas calon suami dan calon istri yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “kehendak bebas” adalah kehendak yang lahir dari niat yang suci tanpa paksaan, penipuan, atau tekanan apapun dan dari siapapun terhadap calon suami dan atau calon isteri.

Permohonan judicial review itu didaftarkan secara online dan kini diproses di kepaniteraan MK.

Fatwa MUI: Haram Nikah Beda Agama

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait pernikahan silang atau beda agama tersebut sejak 2005.

“UU telah mengatur bahwa pernikahan beda agama tidak sah, baik secara hukum negara ataupun hukum agama. Fatwa MUI juga menyatakan demikian,” ujar Ketua MUI bidang Ekonomi Syariah dan Halal, KH KH Sholahuddin Al-Aiyub, Selasa (7/3/2022).

“Seharusnya aturan UU tersebut mengikat kepada semua warga di Indonesia,” imbuhnya.

Dia menegaskan pernikahan berbeda agama adalah dilarang dan tidak sah di Indonesia. Menurutnya, fatwa larangan pernikahan beda agama dikeluarkan karena kondisi saat itu pun banyak sekali terjadi perkawinan beda agama. Di tambah lagi, di tengah-tengah masyarakat telah muncul pemikiran yang membenarkan perkawinan beda agama dengan dalih hak asasi manusia dan kemaslahatan.

“Bahwa untuk mewujudkan dan memelihara ketenteraman kehidupan berumah tangga, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang perkawinan beda agama untuk dijadikan pedoman,” kata dia, sebagaimana tertuang dalam fatwa MUI.

Fatwa MUI menyebutkan, bahwa “(1) Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. (2) Perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.”

Fatwa ini diputuskan setelah merujuk sejumlah firman Allah SWT yaitu An Nisa ayat 3, Surat Ar Ruma ayat 21, surat At Tahrim ayat 6, surat Al Baqarah ayat 221, dan surat Al Mumtahanah ayat 10.

Selain itu, terdapat sejumlah hadits Rasulullah SAW yang menegaskan pentingnya agama sebagai unsur utama pernikahan.

“Wanita itu (boleh) dinikahi karena empat hal: (1) karena hartanya (2) karena (asal-usul) keturunannya (3) karena kecantikannya (4) karena agamanya. Maka hendaklah kamu berpegang teguh (dengan perempuan) yang memeluk agama Islam; (jika tidak), akan binasalah kedua tanganmu.” (HR Muttafaq ‘alaih dari Abi Hurairah RA)

Terdapat pula kaedah fiqih yang menyatakan tentang keharaman nikah beda agama. Yaitu antara lain ‘mencegah kemafsadatan lebih didahulukan (diutamakan) daripada menarik kemaslahatan.’

“MUI akan terus mengedukasi dan mensosialisasikan UU dan fatwa MUI tersebut,” kata Aiyub. (*)

 

Tags: judicial review UU PerkawinanMahkamah KonstitusiNikah Beda Agama Menurut IslamPerkawinan Beda AgamaRamos Petage
Previous Post

BEM SI Bawa 6 Tuntutan pada Demo Besar 11 April Nanti

Next Post

Perlunya Perlindungan Hukum terhadap Dokter dan Nakes Rumah Sakit

Related Posts

Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU Belajar Konstitusi bersama Asli

Mahasiswa Fakultas Hukum UMSU Belajar Konstitusi bersama Asli

31 Januari 2023
182
Hakim MK Aswanto Dicopot Gara-gara Menganulir UU Produk DPR, Pengamat: Negara Terbukti dalam Cengkeraman Parpol

Hakim MK Aswanto Dicopot Gara-gara Menganulir UU Produk DPR, Pengamat: Negara Terbukti dalam Cengkeraman Parpol

1 Oktober 2022
183
Putusan MK tentang Presidential Threshold adalah Sebuah Tragedi Demokrasi

Putusan MK tentang Presidential Threshold adalah Sebuah Tragedi Demokrasi

9 Juli 2022
227
Sodorkan 9 Pertimbangan, MK Desak Pemerintah Buat Aturan Pelaksana Penunjukan Pj Kepala Daerah

Sodorkan 9 Pertimbangan, MK Desak Pemerintah Buat Aturan Pelaksana Penunjukan Pj Kepala Daerah

7 Juli 2022
154
Hakim MK Sampaikan Kuliah Umum di Kampus UMSU

Hakim MK Sampaikan Kuliah Umum di Kampus UMSU

23 Mei 2022
148
Muhammadiyah Tegaskan Pernikahan Beda Agama Tidak Sah Menurut Hukum Islam dan UU

Muhammadiyah Tegaskan Pernikahan Beda Agama Tidak Sah Menurut Hukum Islam dan UU

11 Maret 2022
101
Next Post
Perlunya Perlindungan Hukum terhadap Dokter dan Nakes Rumah Sakit

Perlunya Perlindungan Hukum terhadap Dokter dan Nakes Rumah Sakit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In