TAJDID.ID~Jakarta || Mahkamah Konstitusi (MK) mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membuat aturan pelaksana penunjukan penjabat (pj) kepala daerah. MK memberikan sembilan pertimbangan untuk penunjukan pj kepala daerah. Mahkamah ingin pertimbangan-pertimbangan itu dituangkan ke dalam aturan pelaksana.
“Hal tersebut harus dituangkan pemerintah dengan menerbitkan peraturan pelaksana sehingga tersedia mekanisme dan persyaratan yang terukur dan jelas,” kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (7/7).
Saldi Isra menjelaskan kesembilan pertimbangan tersebut. Pertama adalah pj kepala daerah harus memiliki pemahaman utuh terhadap ideologi Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemahaman terhadap politik nasional yang baik.
Kedua, pj kepala daerah harus memenuhi kualifikasi dan syarat yang ditentukan undang-undang. Mereka harus dievaluasi secara berkala dan dapat diganti jika dianggap tak mampu melayani masyarakat.
Keempat, penunjukan pj kepala daerah harus memperhatikan prinsip demokrasi dan pengisian berlangsung secara terbuka, transparan, dan akuntabel.
Kelima, pj kepala daerah harus sosok pemimpin yang kompeten, berintegritas, sesuai dengan aspirasi daerah serta bekerja untuk rakyat demi mencapai kemajuan daerah.
Keenam, Mahkamah juga memberi pertimbangan agar pj kepala daerah diberikan kewenangan seperti kepala daerah definitif. Hal itu disebabkan masa jabatan pj kepala daerah yang cukup lama.
Ketujuh, penjabat kepala daerah harus memiliki kompetensi manajerial pemerintahan yang baik. Dengan demikian, tugas sebagai pimpinan daerah dapat memenuhi harapan dan keinginan masyarakat di daerahnya masing- masing.
Kedelapan, penjabat kepala daerah harus dapat bekerja sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kesembilan, sebelum pengisian penjabat kepala daerah, terlebih dahulu dibuat pemetaan kondisi riil masing-masing daerah dan kebutuhan penjabat kepala daerah yang memenuhi syarat sebagai penjabat kepala daerah dan memerhatikan kepentingan daerah, sehingga mampu menjalankan visi, misi, dan RPJP daerah bersangkutan.
Sebelumnya, Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) menggugat aturan penunjukan pj kepala daerah pada UU Pilkada. Mereka merasa aturan itu merugikan hak konstitusional pemilih.
Mereka tak sepakat dengan kepala daerah yang dipilih oleh pemerintah. Mereka juga mempermasalahkan masa jabatan pj. kepala daerah yang melebihi batas minimal masa jabatan kepala daerah definitif.
MK menolak permohonan tersebut. Mahkamah berpendapat permohonan itu kabur dan tidak beralasan menurut hukum.
Sebenarnya, pada April 2022, MK juga telah memerintahkan pemerintah untuk menerbitkan peraturan mengenai pengisian penjabat kepala daerah yang akan dilakukan di 101 wilayah pada tahun 2022 ini.
Hal tersebut terungkap dalam Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022, Putusan MK No 18/PUU-XX/2022, dan Putusan MK No 67/PUU-XX/2022 yang dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman.
Akan tetapi, sampai saat ini pemerintah belum juga membuat peraturan teknis tersebut. Sementara pelantikan sejumlah penjabat kepala daerah terus berjalan. (*)