TAJDID.ID || Desakan publik agar Presiden Joko Widodo buka suara soal gaduh wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden akhirnya terjawab. Jokowi menegaskan dirinya bakal patuh pada konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945.
“Kita bukan hanya taat dan tunduk, tetapi juga patuh pada konstitusi,” kata Jokowi di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3/2022), dilansir dari Kompas.id edisi Sabtu (5/3/2022).
Kendati demikian, Jokowi menyebut wacana penundaan pemilu tidak bisa dilarang. Sebab, hal itu bagian dari demokrasi.
“Siapa pun boleh-boleh saja mengusulkan wacana penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, menteri atau partai politik, karena ini kan demokrasi. Bebas aja berpendapat. Tetapi, kalau sudah pada pelaksanaan semuanya harus tunduk dan taat pada konstitusi,” ujarnya.
Diketahui, konstitusi memang telah tegas mengatur penyelenggaraan pemilu maupun masa jabatan presiden. Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan, pemilu presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, serta DPRD provinsi dan kabupaten/kota dilaksanakan lima tahun sekali.
Sementara, merujuk Pasal 7 UUD, masa jabatan presiden dan wakil presiden dibatasi paling banyak dua periode, dengan lama masa jabatan 5 tahun setiap satu periode. Langgar konstitusi.
Pernyataan jokowi ini sekaligus menjawaban kecurigaan sejumlah pihak yang menduga adanya keterlibatan istana terkait wacana penundaan pemilu 2024. (*)
Baca juga berita-berita terkait Penundaan Pemilu