Tak Ada Basis Konstitusionalisme Penundaan Pemilu
Herlambang kemudian menuturkan, pada sebuh diskusi di Fakultas Hukum UGM belum lama ini, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej mengajukan sebuah pertanyaan kepadanya. Pertanyaannya; “Apakah menunda pemilu itu harus lewat amandemen?”.
“Menurut saya ini bisa jadi pertanyaan yang menjebak, karena seakan-akan kita memberi jalan keluar atas situasi mau amandemen atau tidak. Pada hal kalau mau menggagas amandemen itu harusnya yang komprehensif dan banyak teori konstitusi yang perlu dipikirkan serta dipertimbangkan,” kata Herlambang.
Tapi, kata Herlambang, sebenarnya jawaban atas pertanyaan itu sederhana. Ia menjawabnya dengan konsekuensi hukum, dimana konstitusionalismenya adalah tidak ada basis, baik secara structure-functional based constitutionalism maupun human right based constitutionalism.
“Jadi tidak ada basis untuk menunda pemilu karena alasan konstitusionalisme. Itu clear. Makanya saya tidak sependapat dengan cara berpikir yang tiba-tiba formalisme prosedur seperti itu. Kenapa ? Penjelasannya, sebab hukum itu selalu dengan konteks, tidak di ruang kosong dan tidak serba netral,” kata Herlambang,
Baca juga:
- LP3ES: Indonesia Bukan Lagi Negara Demokrasi Jika Penundaan Pemilu 2024 Terwujud
- Hensat: Pengusul Penundaan Pemilu 2024 Anggap Remeh Intelejensia Rakyat
Neo-Otoritarianisme
Atas dasar itu pulalah, Herlambang mengungkapkan dirinya pernah membuat sebuah tulisan di tahun 2018 pada saat Konfrensi Nasional Hukum Tata Negara ke 5 di Batusangkar yang mengangkat tajuk ” Tantangan Menjaga Daulat Rakyat dalam Pemilihan Umum”. Pada waktu ia mempersembahkan sebuah tulisan dengan judul “Pemilu dan Neo-Otoritarianisme”
“Mengapa saya memilih judul ini? Karena saya meyakini ada situasi yang harus dibaca lebih hati-hati lagi untuk memperbincangkan pemilu. Menurut saya, dalam kontestasi pemilu muncul pertanyaan apakah memang pemilu demokratis akan melahirkan pemerintahan yang demokratis? Karena logika turunan demokratisasi pemilu yang katanya melahirkan demokratisasi kekuasaan tidak kunjung terjadi,” kata Herlambang.
“Kenapa? Karena sistem politik kita di bawah bayang-bayang kartel politik yang mengancam demokrasi Indonesia. Bahkan pemilu bisa jadi sumber energi yang menggerakkan politik ke arah otoritarianisme dalam bentuk baru dengan kekuatan sumberdaya ekonomi pembangunan ekonomi,” imbuhnya.
Oleh karena itu, lanjut Herlambang, tidak mengejutkan dalam konteks politik Indonesia hari ini hal itu terjadi. Pasalnya, kata Herlabang, pemilu sangat bisa menjadi sumber kuasa otoritarianisme modern dalam struktur dan sistem ketatanegaraan. Hal itu ditandai dengan dua hal yang kecenderungannya makin menguat saat ini, yakni kartelisasi politik dan dan korupsi sistemik dalam politik lembaga neara dan partai.
Menurut Herlambang, fenomena itu sudah terlihat pada Pemilu 2014 dan 2019, dimana kontestasi yang terjadi menggambarkan rivalitas yang saling berhadap-hadapan (head to head} yang kemudian menebalkan praktik koalisi politik pragmatisme.
“Saya menyebutnya dengan karakter politik keroyokan atau gang politics dari pada karakter politik ideologis atau ideological politics,” tukasnya.
Lantas apakah kemudian imajinasi ketatanegaraannya memperkuat sistem presidensial? Herlambang mengatakan hal tidak tidak terkait langsung.
“Kalau format kekuatan yang bekerja adalah lebih mencerminkan kartelisasi politik, maka yang terjadi adalah representasi yang mengakomodir kepentingan koalisi kartel tersebut, dan kebijakan-kebijakan yang ramah dengan kuasa kartel (cartel friendly policies),” sebutnya.







