• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Minggu, Agustus 31, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

KMPK Sambut Baik Putusan MK yang Mengabulkan Judicial Review UU No 2 Tahun 2020

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2021/11/05
in Nasional
0
KMPK Sambut Baik Putusan MK yang Mengabulkan Judicial Review UU No 2 Tahun 2020
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID || Koalisi Masyarakat Penegak Keadaulatan (KMPK) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perkara nomor 75/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (UU Covid-19).

Adapun pokok-pokok Putusan MK, meliputi:

  1. Frasa “bukan kerugian negara” dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU Covid-19 tidak sesuai dengan prinsip due process of law, sehingga bertentangan dengan UUD 1945.
  2. Frasa “bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara” dalam Pasal 27 ayat (3) Lampiran UU Covid-19 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan”.
  3. Pasal 29 Lampiran UU Covid-19 yang semula berbunyi, “Perpu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Perpu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun ke-2”.

Menurut KMPK, meskipun, MK memang tidak menyatakan seluruh UU Covid-19 bertentangan dengan UUD 1945, yang dimohonkan pengujian formil, namun KMPK memandang bahwa constitutional correction yang dilakukan oleh MK sudah cukup baik dalam memitigasi moral hazard, free rider, dan conflict of interest penyelenggara negara dalam penanganan UU Covid-19.

“Putusan MK ini menjadi sinyal bagi Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU untuk tidak melaksanakan constitutional dictatorship yang menciderai demokrasi,” jelas KMPK lewat keterangan tertulisnya yang diterima tajdid.id, Jum’at (5/11)

Melalui Putusan MK ini, menurut KMPK, Pemerintah harus memperhatikan UU Tipikor, UU Pemeriksaan Keuangan Negara, dan berbagai UU terkait dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan penanganan Covid-19. Hal ini jelas tertuang dalam putusan 2 bahwa “Pembiayaan Covid- 19 harus dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dikabulkannya permohonan pengujian UU Covid-19 ini merupakan kemenangan masyarakat penegak kedaulatan.

Berkenaan dengan hal tersebut, KMPK mengingatkan Pemerintah untuk mematuhi tenggat masa keadaan darurat selama dua tahun (sampai dengan 30 Maret 2022), dan agar setelah itu tidak menjadikan masa darurat utk mengatur anggaran.

KMPK juga tetap meminta DPR dan BPK untuk mengaudit pengeluaran keuangan negara untuk penanggulangan Covid-19.

Selain itu, KMPK meminta agar Pemerintah betul-betul menggunakan uang rakyat (APBN dan APBD) bagi kepentingan rakyat, sehingga rakyat tidak membiayai sendiri penanggulangan Covid- 19, seperti untuk Test Swab PCR, dan lain-lain

Terakhir, KMPK mengingatkan Pemerintah dan DPR harus tunduk pada Konstitusi dalam penyelanggaraan mekanisme penganggaran keuangan negara.

***

Seperti diketahui, permohonan perkara nomor 75/PUU-XVIII/2020 diajukan secara perorangan WNI yang diantaranya  sejumlah tokoh nasional seperti Prof Dr Din Syamsuddin MA, Prof Dr M Amien Rais MA, Prof Dr Sri Edi Swasono, Dr Marwan Batubara, M Hatta Taliwang, Prof Dr Daniel Rosyid, Dr Syamsulbalda, Abdullah Hehamahua, Dr MS Kaban, Adhie M Masardi dan lainnya.

Sementara organisasi berbadan hukum yang turut jadi pemohon diantaranya PP PERSIS, Wanita Al-Irsyad, DPN Akurat Indonesia, Yayasan LBH Catur Bhakti, KAMMI, Wanita Islam. (*)

Tags: KMPKUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2020UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020
Previous Post

PK IMM Fakultas Hukum UMSU Gelar Musyawarah Komisariat

Next Post

Polisi Amankan Pembuat Konten Video TikTok Pelecehan Agama di Masjid Agung Sultan Thaf Sinar Basarsyah Lubuk Pakam

Related Posts

ASPEK: 95 Persen Isi RUU Omnibuslaw Mereduksi UU No 13 Tahun 2003

16 Agustus 2020
205

Didik J Rachbini Ungkap Andil Penumpang Gratis dan Pemburu Rente di UU Corona dan RUU Omnibuslaw

15 Agustus 2020
419
Din Syamsuddin: UU Corona adalah Bentuk Rekayasa Politik Lewat Rekayasa Hukum

Din Syamsuddin: UU Corona adalah Bentuk Rekayasa Politik Lewat Rekayasa Hukum

14 Agustus 2020
855

Syahganda Nainggolan: Pengambilalihan Kekuasaan oleh Jokowi Paling Ekstrim di Dunia

2 Agustus 2020
101
Din Syamsuddin: Bantu Saudara Kita yang Zalim dengan Menghentikan Kezalimannya

Din Syamsuddin: Bantu Saudara Kita yang Zalim dengan Menghentikan Kezalimannya

1 Agustus 2020
102

Din Syamsuddin: UU No 2 Tahun 2020 adalah Kejahatan Luar Biasa terhadap Negara, Bangsa dan Rakyat

24 Juli 2020
110
Next Post

Polisi Amankan Pembuat Konten Video TikTok Pelecehan Agama di Masjid Agung Sultan Thaf Sinar Basarsyah Lubuk Pakam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In