TAJDID.ID || Koalisi Masyarakat Penegak Keadaulatan (KMPK) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perkara nomor 75/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (UU Covid-19).
Adapun pokok-pokok Putusan MK, meliputi:
- Frasa “bukan kerugian negara” dalam Pasal 27 ayat (1) Lampiran UU Covid-19 tidak sesuai dengan prinsip due process of law, sehingga bertentangan dengan UUD 1945.
- Frasa “bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara” dalam Pasal 27 ayat (3) Lampiran UU Covid-19 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang- undangan”.
- Pasal 29 Lampiran UU Covid-19 yang semula berbunyi, “Perpu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “Perpu ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun ke-2”.
Menurut KMPK, meskipun, MK memang tidak menyatakan seluruh UU Covid-19 bertentangan dengan UUD 1945, yang dimohonkan pengujian formil, namun KMPK memandang bahwa constitutional correction yang dilakukan oleh MK sudah cukup baik dalam memitigasi moral hazard, free rider, dan conflict of interest penyelenggara negara dalam penanganan UU Covid-19.
“Putusan MK ini menjadi sinyal bagi Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU untuk tidak melaksanakan constitutional dictatorship yang menciderai demokrasi,” jelas KMPK lewat keterangan tertulisnya yang diterima tajdid.id, Jum’at (5/11)
Melalui Putusan MK ini, menurut KMPK, Pemerintah harus memperhatikan UU Tipikor, UU Pemeriksaan Keuangan Negara, dan berbagai UU terkait dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan penanganan Covid-19. Hal ini jelas tertuang dalam putusan 2 bahwa “Pembiayaan Covid- 19 harus dilakukan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dikabulkannya permohonan pengujian UU Covid-19 ini merupakan kemenangan masyarakat penegak kedaulatan.
Berkenaan dengan hal tersebut, KMPK mengingatkan Pemerintah untuk mematuhi tenggat masa keadaan darurat selama dua tahun (sampai dengan 30 Maret 2022), dan agar setelah itu tidak menjadikan masa darurat utk mengatur anggaran.
KMPK juga tetap meminta DPR dan BPK untuk mengaudit pengeluaran keuangan negara untuk penanggulangan Covid-19.
Selain itu, KMPK meminta agar Pemerintah betul-betul menggunakan uang rakyat (APBN dan APBD) bagi kepentingan rakyat, sehingga rakyat tidak membiayai sendiri penanggulangan Covid- 19, seperti untuk Test Swab PCR, dan lain-lain
Terakhir, KMPK mengingatkan Pemerintah dan DPR harus tunduk pada Konstitusi dalam penyelanggaraan mekanisme penganggaran keuangan negara.
***
Seperti diketahui, permohonan perkara nomor 75/PUU-XVIII/2020 diajukan secara perorangan WNI yang diantaranya sejumlah tokoh nasional seperti Prof Dr Din Syamsuddin MA, Prof Dr M Amien Rais MA, Prof Dr Sri Edi Swasono, Dr Marwan Batubara, M Hatta Taliwang, Prof Dr Daniel Rosyid, Dr Syamsulbalda, Abdullah Hehamahua, Dr MS Kaban, Adhie M Masardi dan lainnya.
Sementara organisasi berbadan hukum yang turut jadi pemohon diantaranya PP PERSIS, Wanita Al-Irsyad, DPN Akurat Indonesia, Yayasan LBH Catur Bhakti, KAMMI, Wanita Islam. (*)