Penjelasan 1:
Penjajahan tidak selalu hadir dalam bentuk lama, yakni datangnya bangsa lain ke Indonesia dan melaksanakan berbagai usaha jahat mengekslpoitasi sumberdaya dan merendahkan harkat dan martabat bangsa untuk memuluskan keinginannya itu.
Tetapi secara hakiki penjajahan itu adalah penerapan ketidakadilan dalam berbagai dimensinya, ketika hak-hak istimewa segelintir orang di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara terpelihara dan diawetkan karena kondisi struktural (politik dan budaya) yang begitu menindas.
Karena itu periksalah dengan cermat, dengan kritis, dengan sungguh-sungguh berempati. Seberapa bersih Indonesia dari penjajahan itu, atau seberapa parah keadaannya kini karena tekanan penjajahan itu.
Penjelasan 2:
Warga negara (seluruh bangsa) adalah determinan utama pembentukan sebuah negara. Tanpa warga negara tiada negara. Secara teoritis ada tiga prasyarat pembentukan negara. Pertama, adanya wilayah. Kedua, adanya warga negara, dan ketiga, adanya pengakuan kedaulatan masyarakat internasional (prasyarat ketiga itu memang agak artifisial, tetapi hal itu telah menjadi keniscayaan dalam adat bangsa-bangsa sesuai hukum internasional).
Di dalam Pembukaan UUD 1945 dan di dalam batang tubuh UUD 1945 (pasal dan ayat) serta dalam banyak Undang-Undang yang diterbitkan, hak-hak warganegara dijabarkan sedemikian rupa.
Pembukaan UUD 1945 menggunakan diksi tumpah darah untuk memaksudkan wilayah tanah air. Tidak boleh ada yang sewenang-wenang terhadap wilayah Indonesia, karena hal sedemikian itu bisa identik dengan perlawanan atas kedaulatan jika bukan anasir yang bertujuan untujk penjajahan.
Pemerintahan yang dibentuk sesuai amanat konstitusi harus membunuh rasa takutnya sebelum ia disumpah, untuk menghadapi segala tantangan mewujudkan tujuan suci melindungi warga negara, seluruhnya, dan wilayah Republik Indonesia, seluruhnya. Ia menjadi syuhada, pahlawan kesuma bangsa, jika mati dalam tugas itu.
Bersambung ke hal 3.