• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Rabu, Desember 10, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Dosen FISIP UMSU: Negara Wajib Lunasi Utang Historis pada Syafroeddin dan Assaat Melalui Obligasi Khusus

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2025/11/11
in Daerah, Muhammadiyah, Nasional, PTM/A
0
Dosen FISIP UMSU: Negara Wajib Lunasi Utang Historis pada Syafroeddin dan Assaat Melalui Obligasi Khusus
Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Wacana politik apresiasi terhadap tokoh bangsa belakangan ini dinilai terlalu sarat muatan politis dan mengabaikan jasa-jasa historis yang substansial. Shohibul Anshor Siregar, dosen ilmu politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia memiliki obligasi moral dan historis yang tak terbayar terhadap dua tokoh kunci penentu keberlangsungan Republik: Syafroeddin Prawiranegara dan Mr. Assaat.

Menurut Siregar, pengakuan terhadap kedua tokoh tersebut harus segera dilakukan melalui mekanisme yang substansial dan bermartabat, tanpa perlu menunggu desakan demonstratif.

“Indonesia tak dapat dipahami sama sekali dari aspek kontinuitas sejarah tanpa peran Syafroeddin Prawiranegara dan Mr. Assaat. Keduanya adalah Penjamin Eksistensial Negara di tengah krisis yang mengancam kedaulatan,” ujar Siregar dalam keterangan pers di Medan, Selasa (11/11).

Jasa Krusial yang Terlupakan

Siregar menyoroti bahwa jasa Syafroeddin dan Assaat bukanlah jasa biasa, melainkan jasa yang bersifat penyelamat negara (state-saver).

Syafroeddin Prawiranegara: Sebagai Ketua Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) pada Desember 1948, Syafroeddin secara legalitas dan politik menjamin Republik Indonesia tetap eksis dan berdaulat di mata internasional setelah Soekarno dan Hatta ditawan. “Tanpa PDRI yang beliau pimpin dari rimba, klaim Belanda bahwa Republik sudah tamat akan diterima dunia. Syafroeddin adalah penjamin legitimasi kedaulatan,” tegas Siregar.

Mr. Assaat: Beliau memegang peran sebagai Pejabat Presiden Republik Indonesia (RI) ketika RI menjadi negara bagian dari Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949-1950. Assaat adalah penjaga legalitas entitas RI, memastikan bahwa entitas ini tetap sah secara hukum untuk kemudian memimpin proses unifikasi dan pembubaran RIS, kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Obligasi Khusus sebagai Apresiasi Negara

Menanggapi wacana gelar Pahlawan Nasional yang seringkali diwarnai kontroversi dan politisasi, Siregar mengusulkan langkah konkret dan inovatif dari pemerintah.

“Pemerintah mesti mewujudkan apresiasi besar ini bukan hanya sekadar seremoni gelar. Negara memiliki kewajiban untuk melunasi utang historis ini dengan langkah keuangan yang konkret dan simbolik,” kata Siregar.

Dia mengusulkan agar pemerintah menerbitkan Obligasi Khusus Negara (Obligasi Apresiasi Pahlawan) yang didedikasikan atas nama Syafroeddin Prawiranegara dan Mr. Assaat. Dana hasil obligasi tersebut dapat digunakan untuk mendanai riset sejarah, pusat studi demokrasi dan keadilan transisional, serta program beasiswa bagi generasi muda.

“Ini adalah cara modern, bermartabat, dan substansial untuk mengakui jasa. Obligasi ini akan menjadi instrumen pengakuan historis sekaligus pembangunan memori kolektif yang sehat,” jelas Siregar.

Politik Apresiasi tanpa Mobil Komando

Siregar menekankan bahwa negara tak perlu menunggu momentum politik yang sarat mobilisasi massa untuk mengakui tokoh-tokoh krusial. Politik apresiasi yang baik, menurut beliau, seharusnya merupakan kesadaran historis yang diinisiasi oleh negara, bukan hasil tekanan.

“Pemerintah tak perlu mengharapkan akan ada delegasi-delegasi dari berbagai daerah dengan ikat kepala dan mobil komando dengan ribuan volt sound yang menyuarakan tuntutan ke Istana atau ke DPR,” ucapnya. “Negara harus berdiri tegak di atas kebenaran sejarah. Pengakuan kepada Syafroeddin dan Assaat adalah soal integritas historis, bukan soal mobilisasi politik.”

Tindakan ini, lanjutnya, akan menunjukkan bahwa rezim pasca-Reformasi benar-benar berkomitmen pada penegakan keadilan dan pelunasan utang sejarah, yang jauh lebih penting daripada sekadar merehabilitasi citra Orde Baru. (*)

Tags: FISIP UMSUMr. Assaatshohibul anshor siregarSyafroeddin Prawiranegara
Previous Post

SatuMu dan Langkah Digital Muhammadiyah: Rakornas PWM Mantapkan Integrasi Persyarikatan

Next Post

Ranperda Perlindungan Konsumen, DPRD Sumut Diminta Perkuat BPSK

Related Posts

Tim Mahasiswa Kessos FISIP UMSU Tembus Kecamatan Terdalam di Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan dan Tolong Korban Bencana

Tim Mahasiswa Kessos FISIP UMSU Tembus Kecamatan Terdalam di Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan dan Tolong Korban Bencana

9 Desember 2025
108
Lolos Abdidaya PPK Ormawa 2025, FISIP UMSU Lepas Tim HMJ Kessos ke Malang

Lolos Abdidaya PPK Ormawa 2025, FISIP UMSU Lepas Tim HMJ Kessos ke Malang

3 Desember 2025
121
Akademisi Kritik Komdigi: Negara Garang pada Platform Pendidikan, Tapi Gagap Melawan Judi Online

Di Balik Banjir Sumatera dan Kepanikan Politik Nasional

2 Desember 2025
126
Bawaslu Gelar Forum Belajar di Medan, Pakar: Demokrasi Indonesia Mundur, Pemilu Hanya Legitimasi bagi Rezim Oligarkis

Bawaslu Gelar Forum Belajar di Medan, Pakar: Demokrasi Indonesia Mundur, Pemilu Hanya Legitimasi bagi Rezim Oligarkis

28 November 2025
114
Bedah Buku Biografi, Dekan FISIP UMSU Sarankan ASN Teladani RE Nainggolan

Bedah Buku Biografi, Dekan FISIP UMSU Sarankan ASN Teladani RE Nainggolan

20 November 2025
117
FISIP UMSU Beri Tali Asih dan Berangkatkan 2 Tim Mahasiswa ke Pimnas 2025 Makassar

FISIP UMSU Beri Tali Asih dan Berangkatkan 2 Tim Mahasiswa ke Pimnas 2025 Makassar

20 November 2025
109
Next Post
Manusia Silver

Ranperda Perlindungan Konsumen, DPRD Sumut Diminta Perkuat BPSK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In