• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Jumat, Mei 22, 2026
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Muhammadiyah Kritik Keras: Hukum Positif Gagal Lindungi Tanah Ulayat, Negara Subordinasikan Hak Adat Demi Korporasi

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2025/11/13
in Daerah, Muhammadiyah, Nasional
0
Muhammadiyah Kritik Keras: Hukum Positif Gagal Lindungi Tanah Ulayat, Negara Subordinasikan Hak Adat Demi Korporasi

Shohibul Anshor Siregar, Ketua LHKP PW Muhammadiyah Sumut.

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Medan || Ketua Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sumatera Utara, Shohibul Anshor Siregar, mengeluarkan kecaman keras terhadap implementasi hukum agraria di Indonesia. Ia menilai, negara secara sistematis gagal dalam menjalankan amanat konstitusional untuk melindungi hak ulayat masyarakat hukum adat, yang menyebabkan konflik dan kriminalisasi meluas di seluruh Nusantara, mulai dari Sumatera, Kalimantan, hingga Papua.

Baca juga: Gerakan Sosial Tuntut “Tutup TPL” Menanti Sensitivitas Politik Bobby Nasution, Berpotensi Eskalasi Jika Diabaikan

Kita menyaksikan praktik memilukan, seakan mengulangi kezaliman-kezaliman kolonial yang bercokol berabad-abad saat nilai ham dan keadilan masih dianggap urusan sampiran (ibarat dalam pantun).

Pernyataan ini dirilis sebagai respons atas pola konflik agraria yang konsisten terjadi di berbagai daerah, di mana hak kolektif masyarakat adat selalu tergerus oleh izin konsesi korporasi.

 

Krisis Konstitusional: Antara Janji dan Realita

Menurut Shohibul Anshor Siregar, akar masalah terletak pada sifat pengakuan hak ulayat dalam hukum positif yang sarat syarat dan ambigu. Walaupun Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945 menjanjikan perlindungan, Pasal tersebut dibebani oleh klausa yang bias.

“Amanat konstitusi adalah janji negara. Namun, janji itu disandera oleh tafsir sepihak atas frasa ‘kepentingan nasional’,” tegas Siregar. “Frasa ini telah menjadi gerbang legalisasi bagi industri ekstraktif—perkebunan sawit di Kalimantan, tambang di Papua, hingga industri pulp di Toba—untuk mengklaim wilayah adat. Kepentingan profit korporasi selalu ditempatkan lebih tinggi daripada kepentingan sosial dan kultural komunitas adat.”

Siregar menekankan bahwa ini bukan kasus tunggal di Toba, melainkan pola struktural yang dialami oleh masyarakat Dayak, Melayu, Malind, dan komunitas adat lainnya di Indonesia.

 

Syarat Administratif yang Mencekik

Salah satu mekanisme kegagalan yang disoroti Muhammadiyah adalah prosedur pengakuan administratif. Shohibul Anshor menilai Permendagri No. 52 Tahun 2014 tentang pengakuan masyarakat adat tidak membumi.
“Model pengakuan yang meminta peta skala besar, dokumen tertulis, dan syarat formal lainnya, adalah bentuk ketidakadilan prosedural,” jelasnya.

“Sistem hukum adat mayoritas, termasuk Batak Toba dengan sistem Dalihan Na Tolu-nya, berbasis lisan, genealogis, dan ritual. Negara meminta bukti yang bertentangan dengan cara hidup mereka sendiri. Ini adalah mekanisme birokratis untuk menolak hak sejak awal.” imbuhnya.

Akibatnya, wilayah adat dianggap ‘tanah negara’ di bawah izin korporasi. Warga adat yang mempertahankan tanah leluhur, lanjut Siregar, diperlakukan sebagai penyerobot, ilegal, bahkan dikriminalisasi.

 

Tuntutan LHKP Muhammadiyah: Reformasi Hukum Substantif

LHKP PW Muhammadiyah Sumut mendesak Pemerintah Pusat dan DPR RI untuk segera melakukan reformasi hukum agraria yang mendalam.

Tiga tuntutan utama yang disampaikan Shohibul Anshor Siregar adalah:

 

  • Moratorium Izin Ekstraktif di Wilayah Sengketa: Pemerintah Pusat diminta segera menetapkan moratorium total terhadap semua izin HGU, HPH, atau IUP di wilayah-wilayah yang diklaim atau sedang disengketakan oleh masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia.
  • Perubahan Paradigma Pengakuan: Mengubah model pengakuan yang diskriminatif menjadi pengakuan pro-hak. “Dasar pengakuan haruslah peta partisipatif yang dibuat komunitas adat dan legitimasi historis-sosial, bukan syarat administrasi yang diciptakan untuk menggugurkan hak,” tegasnya.
  • Harmonisasi UU Sektoral: DPR dan Pemerintah wajib segera mengharmonisasi UU Sektoral (terutama UU Kehutanan dan UU Pertambangan) agar sejalan dengan UUPA dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012. Hak ulayat harus ditempatkan sebagai hak prioritas yang tidak dapat dibatalkan oleh izin korporasi mana pun.

 

Siregar menutup dengan penekanan bahwa konflik agraria adalah masalah hak asasi manusia dan keadilan sosial fundamental. “Ini adalah ujian integritas moral dan konstitusional bagi bangsa. Kecuali negara menempatkan martabat masyarakat adat di atas profit korporasi, konflik agraria ini akan terus menjadi bom waktu nasional,” pungkas Siregar. (*)

Tags: konflik agrariaLHKP PW Muhammadiyah SumutMuhammadiyahshohibul anshor siregar
Previous Post

Dosen Fakultas Hukum UMSU Mengikuti ToT Calon Pengajar Diklat PIP BPIP

Next Post

Rezim Berganti, Watak Tak Berubah: Cermin Gagalnya Transformasi Reformasi

Related Posts

Wakaf untuk Masa Depan: Dari Amal Ibadah menuju Gerakan Peradaban

Wakaf untuk Masa Depan: Dari Amal Ibadah menuju Gerakan Peradaban

15 Mei 2026
148
Dinamika Organisasi dan Organisasi Dinamika

Dinamika Organisasi dan Organisasi Dinamika

15 Mei 2026
149
Inovasi Kurban Muhammadiyah: Mulai dari Distribusi, Ramah Lingkungan hingga Transparansi dan Keadilan Sosial

Inovasi Kurban Muhammadiyah: Mulai dari Distribusi, Ramah Lingkungan hingga Transparansi dan Keadilan Sosial

13 Mei 2026
145
Pakar Sentil KPK Soal Usulan E-Voting Pemilu: Jangan Bicara di Luar Domain Tugas!

Pakar Sentil KPK Soal Usulan E-Voting Pemilu: Jangan Bicara di Luar Domain Tugas!

9 Mei 2026
131
Amanah Peradaban: Ketika Muhammadiyah Menjaga Arah Pendidikan Bangsa

Amanah Peradaban: Ketika Muhammadiyah Menjaga Arah Pendidikan Bangsa

3 Mei 2026
124
Cegah Kriminalitas, Shohibul: Muhammadiyah Perlu Tentukan Prioritas Orientasi Dakwahnya

Ketua LHKP PW Muhammadiyah Sumut Soroti Urgensi Dekonstruksi Birokrasi dalam Tata Kelola Desa

22 April 2026
124
Next Post
Rezim Berganti, Watak Tak Berubah: Cermin Gagalnya Transformasi Reformasi

Rezim Berganti, Watak Tak Berubah: Cermin Gagalnya Transformasi Reformasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Pasca Putusan MK Soal IKN, Fordek FH PTM se-Indonesia Desak Audit Investigatif dan Pertanggungjawaban Pemerintah

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In