Oleh: Shohibul Anshor Siregar
Jika sudah lupa naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, saya ingin mengingatkan kembali. Banyak orang yang hafal luar kepala, tetapi tidak atau kurang memahami makna filosofisnya.
Tentu masalahnya menjadi lebih besar jika seseorang hafal dan sangat faham isinya, tetapi secara ideologis tidak mau mengindahkannya karena bertentangan dengan hasrat dan kepentingannya.
Bahayanya justru lebih besar jika orang-orang yang faham dan menolak isi Pembukaan UUD 1945 ini, berada di dalam tubuh pemerintahan, apakah mereka itu:
- berdasarkan prosedur elektoral (beroleh legitimasi melalui pemilihan): Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota), maupun;
- berdasarkan political pointy (beroleh legitimasi karena penunjukan), seperti Menteri, Kepala Badan, Lembaga, BUMN dan lain sebagainya.
Di dalam pembukaan UUD 1945 itu terdapat 5 (lima) gagasan besar yang amat canggih yang menentukan tujuan dan sifat pemerintahan Indonesia.
Untuk ke 5 amanat imperatif itulah pemerintahan Negara Republik Indonesia merdeka dibentuk:
- Menghapuskan penjajahan di atas dunia karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa;
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Bersambung ke hal 2.