Kekuasaan Taliban
Kekuasaan adalah kewenangan yang didapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang diberikan, kewenangan tidak boleh dijalankan melebihi kewenangan yang diperoleh atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk memengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku, atau kekuasaan merupakan kemampuan memengaruhi pihak lain untuk berfikir dan berperilaku sesuai dengan kehendak yang memengaruhi.
Secara Umum kekuasaan dapat berarti kekuasaan golongan, kekuasaan raja, kekuasaan pejabat negara. Sehingga tidak salah bila dikatakan kekuasaan adalah kemampuan untuk mempengaruhi pihak lain menurut kehendak yang ada pada pemegang kekuasaan tersebut. Robert Mac Iver mengatakan bahwa kekuasaan adalah kemampuan untuk mengendalikan tingkah laku orang lain baik secara langsung dengan jalan memberi perintah/dengan tidak langsung dengan jalan menggunakan semua alat dan cara yang tersedia. Kekuasaan biasanya berbentuk hubungan, ada yang memerintah dan ada yg diperintah. Manusia berlaku sebagai subjek sekaligus objek dari kekuasaan.
Taliban atau Taleban (bahasa Persia dan طالبان; dari bentuk jamak bahasa Arab; طالب (ṭālib) yang berarti murid), para anggotanya menyebut organisasinya secara resmi sebagai Keamiran Islam Afganistan adalah gerakan nasionalis Islam Deobandi pendukung Pashtun yang secara efektif menguasai hampir seluruh wilayah Afganistan sejak 1996 sampai 2001 serta kembali menguasai Afganistan pada 2021.
Saat ini, Taliban adalah satu dari dua entitas politik yang sama-sama mengklaim sebagai pemerintah yang sah atas Afganistan di samping pihak Republik. Beberapa negara dan organisasi internasional mencap gerakan ini sebagai organisasi teroris.
Berdasarkan pengertian di atas, kekuasaan Taliban merupakan kewenangan yang didapatkan oleh kelompok organisasi yang para anggotanya secara resmi sebagai Keamiran Islam Afganistan atau gerakan nasionalis Islam.
Media Pemberitaan
Media berita merujuk ke bagian dari media massa yang memiliki fokus pada penyajian berita terbaru kepada publik, diantaranya termasuk media cetak (surat kabar, majalah); media penyiaran (stasiun radio, stasiun televisi, jaringan televisi), dan media berbasis internet (situs web, blog). Pada pedoman pemberitaan media kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Berita dalam pandangan konstruksionis merupakan hasil dari konstruksi sosial yang melibatkan campur tangan ideologi, nilai-nilai dari wartawan ataupun media. Konstruksi berita berawal dari pemilihan fakta, penentuan nilai berita, yang terkandung dalam perjalanan sebuah berita.
Proses memilih fakta ini didasarkan pada asumsi, wartawan tidak mungkin melihat peristiwa tanpa perspektif. Dalam memilih fakta, terkandung dua kemungkinan yaitu apa yang dipilih (included) dan apa yang dibuang (exluded). Pada opsi dipilih (included), penekanan aspek tertentu dilakukan dengan memilih angel, fakta tertentu dan melupakan aspek yang lain. Konsesuensinya pemahaman dan konstruksi sutu peristiwa sangat mungkin berbeda antara satu media dengan media yang lainnya.
Berita pada dasarnya terbentuk lewat proses organisasi berita. Peristiwa yang kompleks dan tidak beraturan dibuat menjadi lebih rapi dengan pengorganisasian. Pengorganisasian berita melibatkan dua unsur, yaitu wartawan dan editor. Kemudian hasil dari editar yang di rangkum oleh wartawan maupun jurnalis diliput dari lapangan akan di masukkan kedalam media pemberitaan yang akan disebar luaskan kepublik, media tersebut seperti media cetak (surat kabar, majalah); media penyiaran (stasiun radio, stasiun televisi, jaringan televisi), dan media berbasis internet (situs web, blog)