Deklarasi PBB
Deklarasi PBB Tentang Hak-Hak Masyarakat Adat adalah hasil perjuangan. Diadopsi oleh General Assembly pada 13 September 2007, deklarasi ini disetujui 144 negara.
Menilik isi, deklarasi memuat 23 klausa pembukaan dari keseluruhannya yang terdiri dari 46 pasal. Pasal 1-40 menyangkut hak individu dan kolektif masyarakat adat. Banyak di antaranya mengenai kewajiban negara untuk melindungi.
Hak perlindungan warisan budaya serta manifestasi mereka termasuk sumber daya manusia dan budaya genetika ada pada pasal 31. Pasal 41-42 menegaskan keniscayaan peran PBB. Pasal 43-45 menegaskan bahwa hak-hak dalam deklarasi tersebut adalah “standar minimum untuk hidup, martabat dan kesejahteraan masyarakat adat di seluruh dunia.
Pada Konferensi Peninjauan Durban (April 2009), 182 Negara mencapai Konsensus. Menilai deklarasi memiliki dampak positif pada perlindungan korban. Konferensi mendesak setiap Negara mengambil semua tindakan yang diperlukan (Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia PBB, dokumen Hasil Konferensi Peninjauan Durban, 24 April 2009, paragraf 73).
Kini deklarasi menjadi instrumen internasional paling komprehensif tentang hak-hak masyarakat adat. Kerangka universal standar minimum untuk kelangsungan hidup, martabat dan kesejahteraan masyarakat adat di dunia ditetapkan. Juga standar hak asasi manusia dan kebebasan mendasar yang berlaku untuk situasi khusus masyarakat adat.