TAJDID.ID~Jakarta || Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra mengatakan, praktik jual-beli jabatan dalam kasus OTT Bupati Probolinggo dan suaminya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/8) dini hari, menunjukkan bahwa keterlibatan keluarga, orang terdekat (suami istri) sebagai pelaku utama penerima suap.
“Kasus itu sekaligus menunjukkan sisitem birokrasi yang buruk dan fungsi atasan semakin tidak jelas,” ujar Azmi, Senin (30/8).
Lebih lanjut Azmi menjelaskan, di dalam setahun kasus jual beli jabatan ini dapat mencapai ratusan triliyun rupiah nilainya. Karenanya, kata Azmi, kasus jual beli jabatan ini sudah jadi candu yang membuat ketagihan para pejabat yang punya kewenangan.
Menurut Azmi, para pejabat pelaku jual beli jabatan ini telah melakukan hal yang bertentangan dengan tujuan diberikan kewenangan tersebut.
“Mereka melalaikan tugas dan kewajiban, maka hukuman bagi pejabat yang jual beli jabatan ini semestinya terapkan hukuman maksimal,” tegasnya.
Azmi mengatakan, jual beli jabatan ini disebabkan kewenangan pejabat yang disalahgunakan untuk mengejar dan mempertahankan kekuasaan, memuaskan kekuasaan pribadi serta pejabat yang masih menerapkan tradisi birokrasi yang tidak adaptif dengan perubahan kekinian.
“Mereka (para pejabat korup) tidak mau belajar dari kasus kasus sebelumnya. Mereka ini masih punya slogan keliru, mumpung masih menjabat sehingga ‘kok masih bisa dipersulit kenapa dipermudah’. Akhirnya pendekatan apresiasi dan jabatan diberikan kepada orang yang berani memberi uang, dan upeti pada pimpinan, sehingga keduanya sama- sama merasa mendapatkan keuntungan,” kata Azmi.
Menurut Azmi, prilaku mentalitas sebahagian ASN yang demi jabatan melakukan apa saja, termasuk demi memperoleh dukungan partai politik, gesekan konflik dan dinamika hubungan antara politisi dan partai politik yang tidak mendukung dalam mendapatkan jabatan pun selalu jadi celah melalui menyuap untuk atas nama mendapat jabatan.
Semestinya, kata Azmi, para ASN memberikan keteladanan, berani menolak untuk menduduki jabatan strategis dengan cara memberikan uang, karena pada akhirnya jabatan yang dperoleh dengan jual beli jabatan akan menambah permasalahan baru dan lingkungan kerja yang korup ,
Maka, Azmi menghimbau agar aparatur negara senantiasa membudayakan kejujuran, sadar diri dan tahu malu.
“Jabatan yang dibeli dengan uang hanya akan menambah diri merasa bersalah dan cendrung dalam aktifitas jabatannya berkhianat terhadap sumpah jabatan,” tutup Azmi.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari pada Ahad (29/8/2021) dini hari.
Dari keterangan Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, sejauh ini ada sekitar 10 orang yang diamankan, di antaranya kepala daerah, beberapa ASN Pemkab Probolinggo, dan pihak-pihak terkait lainnya.
Dari informasi yang dihimpun, diduga Puput menerima suap berkaitan dengan pengisian jabatan kades di wilayahnya. KPK turut menyita uang ratusan juta rupiah dalam OTT itu. (*)