• Setup menu at Appearance » Menus and assign menu to Top Bar Navigation
Kamis, Agustus 21, 2025
TAJDID.ID
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto
No Result
View All Result
tajdid.id
No Result
View All Result

Langgar Kode Etik, Gaji Lili Pintauli Cuma Dipotong Rp 1.8 Juta

M. Risfan Sihaloho by M. Risfan Sihaloho
2021/08/31
in Nasional
0
Shohib: Kasus Lili Pintauli Juga Tak Boleh Luput dari Perhatian

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Foto: Antara)

Bagikan di FacebookBagikan di TwitterBagikan di Whatsapp

TAJDID.ID~Jakarta || Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (30/8), memutuskan bahwa Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik. Pelanggaran dilakukan ketika Lili Pintauli melakukan kontak Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial yang saat itu menjadi tersangka kasus suap di KPK.

“Mengadili dan menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani,” kata Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan dalam persidangan yang digelar secara daring, Senin (30/8).

Atas perbuatannya itu, Dewas KPK memberikan saksi berat kepada Lili Pintauli Siregar. Dewas memotong gaji Lili hingga 40 persen hingga satu tahun ke depan.

“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan,” kata Tumpak lagi.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 82 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas PP No. 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Pasal 3 ayat 1 huruf (a) disebutkan Wakil Ketua KPK mendapat gaji pokok sebesar Rp4,6 juta. Artinya, gaji pokok Lili dipotong 40 persen dari Rp4,6 juta, yaitu sebesar Rp1,8 juta.

Namun, Lili masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain yang diatur di Pasal 3 dan 4, yaitu tunjangan jabatan Wakil Ketua KPK sebesar Rp20,4 juta, tunjangan kehormatan Wakil Ketua KPK sebesar Rp2,1 juta. Selanjutnya tunjangan perumahahan Wakil Ketua KPK sebesar Rp34,9 juta, tunjangan transportasi Wakil ketua KPK sejumlah Rp27,3 juta, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa Wakil Ketua KPK sebesar Rp16,3 juta, dan tunjangan hari tua Wakil Ketua KPK sebesar Rp6,8 juta. Sehingga, Lili masih mendapatkan take home pay sekitar Rp110,7 juta.

Dalam pertimbangan putusannya, Dewas KPK menilai Lili telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Dia berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam menjatuhkan putusan, Dewas KPK menimbang bahwa ada dua hal yang memberatkan Lili sehingga ia dijatuhi hukuman berat. Dewas menyebut Lili tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan tidak memberikan contoh dan teladan sebagai Pimpinan KPK dalam melaksanakan IS.

Sementara hal yang meringankan adalah Lili mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik. Putusan terhadap Lili dibacakan dalam sidang putusan kode etik. Keputusan ini diambil dalam Permusyawaratan Majelis pada Kamis (26/8) lalu dengan Tumpak Hatorangan Panggabean selaku ketua, Albertina Ho dan Harjono sebagai anggota majelis.

Seperti diketahui, Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK atas dua dugaan pelanggaran etik. Pelaporan dibuat oleh dua penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko.

Laporan pertama, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Di mana kasus ini diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi Tanjungbalai tengah diusut oleh komisi antirasuah.

Lili diduga melanggar prinsip integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Laporan kedua, Lili disebut menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK dengan tujuan menekan Walikota Tanjungbalai Syahrial. Hal ini dilakukan guna menyelesaikan urusan kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai.

Atas perbuatan ini, Lili diduga melanggar prinsip integritas pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Lili menerima putusan Dewas KPK terkait pelanggaran etik. Lili menegaskan, bahwa dirinya tidak akan mengajukan upaya lainnya menyusul putusan tersebut.

“Saya menerima tanggapan dewas, saya terima tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih,” kata Lili di Jakarta, Senin (30/8). (*)

Tags: Dewas KPKLili Pintauli Siregar
Previous Post

Universitas Muhammadiyah Bandung Jalin Kerja Sama dengan KPPU-RI

Next Post

Vonis MK: Alih Status Pegawai KPK jadi ASN Konstitusional

Related Posts

Kritik Pledoi Juliari Batubara, Alpha: Kapasitas Terdakwa Pejabat Publik, Tidak Bijak Bawa-bawa Anak dan Keluarga

Mahupiki Sesalkan  Kegaduhan antara Komisioner KPK dengan Anggota Dewas

1 Mei 2024
145
Kritik Pledoi Juliari Batubara, Alpha: Kapasitas Terdakwa Pejabat Publik, Tidak Bijak Bawa-bawa Anak dan Keluarga

Tak Bisa Proses Kasus Lili Pintauli, Pimpinan KPK Dinilai Ngeles

24 Juli 2022
157
Tak Lanjutkan Sidang Etik Lili Pintauli, Azmi Syahputra: Dewas KPK di Tepi Jurang Kehancuran

Tak Lanjutkan Sidang Etik Lili Pintauli, Azmi Syahputra: Dewas KPK di Tepi Jurang Kehancuran

11 Juli 2022
193
Azmi Syahputra: Penegakan Hukum KPK Didorong ke Jalur Lambat

Sidang Kedua Pelanggaran Etik Lili, Dewas KPK Diminta Tunjukkan Kualitas dan Taji

2 Juli 2022
165
Azmi Syahputra: Penegakan Hukum KPK Didorong ke Jalur Lambat

Permintaan Klarifikasi Tak Digubris Dirut Pertamina, Alpha: Bukti Dewas KPK Tak Bertaji!

26 April 2022
242
Azmi Syahputra: Jika Terbukti, Dewas Harus Beri Sanksi Berat kepada Lili Pintauli

Azmi Syahputra: Jika Terbukti, Dewas Harus Beri Sanksi Berat kepada Lili Pintauli

13 April 2022
229
Next Post

Vonis MK: Alih Status Pegawai KPK jadi ASN Konstitusional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERDEPAN

  • Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    Tiga Puisi Tentang Nabi Muhammad SAW Karya Taufiq Ismail

    50 shares
    Share 20 Tweet 13
  • Said Didu Ingin Belajar kepada Risma Bagaimana Cara Melapor ke Polisi Biar Cepat Ditindaklanjuti

    42 shares
    Share 17 Tweet 11
  • Din Syamsuddin: Kita Sedang Berhadapan dengan Kemungkaran yang Terorganisir

    39 shares
    Share 16 Tweet 10
  • Putuskan Sendiri Pembatalan Haji 2020, DPR Sebut Menag Tidak Tahu Undang-undang

    36 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Kisah Dokter Ali Mohamed Zaki, Dipecat Usai Temukan Virus Corona

    36 shares
    Share 14 Tweet 9

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Anjungan

  • Profil
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Kirim Tulisan
  • Pasang Iklan

Follow Us

No Result
View All Result
  • Liputan
    • Internasional
    • Nasional
    • Daerah
      • Pemko Binjai
    • Pemilu
      • Pilkada
    • Teknologi
    • Olah Raga
    • Sains
  • Gagasan
    • Opini
    • Esai
    • Resensi
  • Gerakan
    • Muhammadiyah
      • PTM/A
      • AUM
      • LazisMu
      • MDMC
      • MCCC
      • LabMu
    • ‘Aisyiyah
    • Ortom
      • IPM
      • IMM
      • Pemuda Muhammadiyah
      • KOKAM
      • Nasyiatul ‘Aisyiyah
      • Hizbul Wathan
      • Tapak Suci
    • Muktamar 49
  • Kajian
    • Keislaman
    • Kebangsaan
    • Kemuhammadiyahan
  • Jambangan
    • Puisi
    • Cerpen
  • Tulisan
    • Pedoman
    • Tilikan
    • Ulasan
    • Percikan
    • Catatan Hukum
    • MahasiswaMu Menulis
  • Syahdan
  • Ringan
    • Nukilan
    • Kiat
    • Celotehan
  • Jepretan
    • Foto

© 2019 TAJDID.ID ~ Media Pembaruan & Pencerahan

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In