TAJDID.ID~Jakarta || Hari ini, Senin (11/7) sidang Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan tidak melanjutkan atau menggugurkan sidang dugaan pelanggaran kode etik dengan terperiksa Lili Pintauli Siregar.
Menggapi hal tersebut, Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra mengungkapkan kekecewannya. Ia mengatakan, bahwa keputusan Dewas KPK itu sebuah sebuah tragedi dan akan menjadi catatan kelam sejarah hukum di republik ini.
“Ini adalah sebuah tragedi dan menjadi sejarah bangsa dan sejarah hukum akan tertulis bahwa posisi Dewas KPK berada ditepi jurang kehancuran, runtuhnya fungsi etik Dewas, dalam melihat upaya penghindaran tanggungjawab pidana yang dilakukan Lili selaku komisioner KPK,” kata Azmi kepada tajdid.id, Senin (11/7).
“Jadi ini sikap yang sangat tidak tepat dari Dewas KPK,” tegas Azmi lagi.
Menurut Azmi, agar ini tidak menjadi cara kebiasaan, jika kedepan bila ada kasus menghebohkan bagi insan KPK, seharusnya dapat dituntaskan Dewas KPK hingga clear, ada contoh nyatanya kerja Dewas KPK dan harus ditegakkan proses hukumnya.
“Karena bagi insan KPK semestinya soal etik perlu ditangani lebih serius dan tuntas, sebab kejujuran harus ditempatkan di atas segala-galanya, bukan pula dihentikan pemeriksaan sidang etiknya,” jelas alumni Fakultas Hukum UMSU ini.
Azmi menilai, dengan keputusan itu Dewas KPK belum menghayati fungsi dewan pengawas, kurang memiliki keberanian moral, kurang memiliki kebijaksanaan untuk belajar dari sejarah perilaku manusia.
“Kini pemeriksaan etik digugurkan, pemeriksaan tidak tuntas dan tidak diberikan sanksi, buat apa ada Dewas KPK? Serasa diberikan impunitas oleh Dewas KPK, karena impunitas ini dapat mengundang pelaku untuk melalukan kejahatan lebih besar. Ini harus dipahami oleh Dewas KPK,” tegas Azmi.
Diketahui, Lili Pintauli Siregar sudah mengundurkan diri terhitung sejak hari ini, 11 Juli 2022, sehingga tidak lagi menjadi bagian dari insan KPK. Dan ini pulalah yang menjadi alasan Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar tidak dapat diadili etik. Dewas beralasan Lili sudah mengundurkan diri.
“Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaraan etik,” ucap Tumpak H Panggabean selaku ketua majelis sidang etik, Senin (11/7/2022).
Tumpak mengatakan surat pengunduran Lili sudah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena itu, Dewas menilai Lili bukan lagi orang yang bisa disidang oleh Dewas.
Namun Azmi menyanggah argumentasi yang disampaikan Dewas KPK. Justru Azmi melihat ini adalah upaya penghindaran pertanggungjawaban pidana.
Menurutnya semestinya Dewas KPK lebih berani menjatuhkan sanksi hukuman dan menggali fakta serta rekomendasi tindak lanjut penegakan hukumnya guna mengimbangi upaya manuver penghindaran tanggung jawab yang dilakukan Lili sebagai komisioner KPK.
“Sebab perbuatan yang dilakukan Lili pada saat ia menjabat sebagai komisioner KPK haruslah dipertanggungjawabkan dan menjadi domain Dewas KPK,” pungkas Azmi. (*)