TAJDID.ID~Jakarta || Konflik yang terjadi antara Komisioner Komisi Pemberantasan Nurul Ghufron dengan anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho banyak mendapat perhatian publik.
Diketahui, Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas atau Dewas KPK lantaran terjerat pelanggaran etik atas dugaan penggunaan pengaruh ke Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjeratnya.
Karena itu, Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas atau Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.
Sekretaris Jendral Masyarakat Hukum Pidana Indonesia (Mahupiki), Azmi Syahputra menyesalkan terjadinya konflik di internal lembaga anti rasuah tersebut.
“Tindakan internalnya KPK ini yang tidak relevan, saling tekan, bias, bahkan diduga bermuatan adanya konflik kepentingan yang mengarah saling mencurigai dan saling melaporkan perbuatan masing-masing,” ujar Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti ini, Rabu (1 Mei 2024).
Azmi mengatakan konflik ini akan berakibat dapat menghambat produktivitas dan efektivitas kerja termasuk menciptakan lingkungan kerja di tubuh KPK yang tidak kondusif.
“Kesannya kok komisioner KPK ini lebih fokus pada mencari kesalahan di antara organ internal mereka, saling serang personal. Tindakan komisioner KPK ini memicu keretakan insan KPK untuk saling mencurigai dan tidak percaya satu sama lain,” kata Azmi.
“Secara khusus sinergitas kolaborasi dan kerjasama antar personil komisioner dengan dewan pengawas KPK akan terganggu,” imbuhnya.
Jika keadaan seperti ini tidak diselesaikan secara tuntas, Azmi khawatir masa depan KPK akan semakin timpang dan sulit, akibat adanya manajemen koordinasi yang tidak solid.
“Bagaimana KPK akan menyelesaikan masalah jika organ utama internalnya saja berhadap-hadapan dalam masalah, saling ego bahkan melaporkan sampai menggugat ke PTUN? Unik banget,” ujar Azm8.
Azmi mengatakan, sudah selayaknya pimpinan KPK lainnya membuat klarifikasi, evaluasi bersama dan bahkan menjatuhkan sanksi atas kasus ini.
“Bahkan sudah sepantasnya KPK minta maaf kepada publik atas keadaan ini termasuk mendorong pertanggungjawaban kinerja atas unit komisioner KPK dan Dewas KPK agar KPK dapat clear di mata publik,” pungkas Azmi. (*)