TAJDID.ID~Jakarta || Ombudsman Republik Indonesia menyatakan terdapat maladministrasi dalam pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK, mulai dari pembentukan dasar hukum; pelaksanaan TWK; hingga penetapan hasilnya.
Demikian disampaikan oleh Komisioner Ombudsman Robertus Endi Jaweng, dalam konferensi pers secara daring, Rabu (21/7).
Robertus menyampaikan, semua itu berdasarkan pemeriksaan yang telah Ombudsman lakukan dari laporan 75 pegawai KPK tidak lulus TWK.
Ombudsman menilai, dari tahapan pembentukan kebijakan, TWK merupakan produk sisipan yang diselipkan di akhir pembahasan mengenai alih status pegawai.
Lalu di tahap asesmen, BKN dinilai tidak berkompeten dalam alih status pegawai karena tidak memiliki tools soal alih status pegawai.
Selanjutnya, di tahap penetapan hasil, salah satu yang disampaikan oleh Ombudsman adalah Ketua KPK Firli Bahuri tidak patut mengeluarkan SK soal penonaktifan 75 pegawai KPK. Diketahui SK ini yang membuat pegawai KPK tidak bisa bekerja.
Hal ini pula dipandang sebagai bentuk pengabaian KPK terhadap arahan Presiden Jokowi. Padahal KPK kini berada di rumpun kekuasaan eksekutif.
Berikut poin-poin temuan Ombudsman:
Tahap Pembentukan Kebijakan
- Pelaksanaan rapat harmonisasi terakhir yang dihadiri oleh pimpinan Kementerian/Lembaga yang seharusnya dikoordinasikan oleh Ditjen Peraturan Perundang-undangan.
- Penyalahgunaan wewenang pada penandatanganan berita acara pengharmonisasian yang dilakukan oleh pihak yang tidak hadir pada rapat harmonisasi tersebut.
- Tidak menyebarluaskan informasi rancangan peraturan KPK.
- Tahapan Pelaksanaan Asesmen TWK
- BKN tidak berkompeten dalam melaksanakan asesmen TWK.
Tahapan Penetapan
- Ketua KPK tidak patut menerbitkan Surat Keputusan Nomor 652 Tahun 2021.
- Pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk rumpun kekuasaan eksekutif terhadap pernyataan Presiden tanggal 17 Mei 2021.
- Pengabaian Menteri PanRB, Menteri Hukum dan HAM, Kepala BKN, Pimpinan KPK, Ketua KASN, dan Kepala LAN terhadap penyataan presiden tanggal 17 Mei 2021.
- Penyalahgunaan wewenang Menteri PAN-RB, Menteri Hukum dan HAM, Ketua KASN & Kepala LAN terkait kepastian status pegawai KPK dan hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja.
Berdasarkan temuan tersebut, Ombudsman memberikan saran korektif kepada KPK dan juga BKN.
Kepada KPK:
- Memberikan penjelasan kepada pegawai KPK perihal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk informasi atau dokumen sah.
- Hasil TWK hendaknya menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
- Terhadap pegawai KPK yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.
- Hakikat peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sesuai dengan UU 19/19 dan PP 41/20 serta malaadministrasi dalam proses penyusunan PKPK 1/21. Proses pelaksanaan asesmen TWK dan penetapan hasil asesmen TWK, maka terhadap 75 pegawai KPk tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021.
Kepada BKN
Dalam rangka perbaikan kebijakan dan administrasi kepegawaian di masa yang akan datang, BKN agar menelaah aturan dan menyusun peta jalan (roadmap) berupa mekanisme, instrumen dan penyiapan asesor terhadap pengalihan status pegawai menjadi pegawai ASN. (*)