TAJDID.ID~Jakarta || Mantan Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Alvin Lie mengatakan, seandainya Presiden Joko Widodo atau Jokowi menangani pandemi Covid-19 secara tegas dan gesit seperti beliau menangani rangkap jabatan rektor Universitas Indonesia, maka kondisi Indonesia hari ini bisa jauh lebih baik.
“RS RS tak overload, obat dan oksigen tak langka, insentif NaKes tidak telat, petugas pemakaman tak perlu lembur dan tidak perlu PPKM Darurat,” tulis Alvin Lie di akun twitter pribadinya @alvinlie21.
Andai Pak @Jokowi menangani #COVID19 secara tegas & gesit seperti beliau menangani rangkap jabatan Rektor UI, kondisi kita hari ini bisa jauh lebih baik
RS tak overload
Obat & oksigen tak langka
Insentif NaKes tidak telat
Petugas Pemakaman tak perlu lembur
Tidak perlu PPKMD— Alvin Lie ✈⚽ (@alvinlie21) July 21, 2021
Terkait kasus rangkap jabatan Rektor UI yang disinggung Alvin Lie dalam cuitannya, diketahui, bahwa pada akhir Juni lalu, publik dihebohkan dengan isu rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro sebagai pejabat di BUMN, tepatnya Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). Sebelumnya, Ari juga pernah menjabat sebagai Komut BNI, yakni pada 2 November 2017 hingga Februari 2020. Posisinya sebagai Komut BNI berakhir karena Ari diangkat menjadi Wakil Komisaris Utama BRI melalui Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan BRI yang digelar pada 18 Februari 2020.
Ketika itu, Statuta UI yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 dengan tegas melarang Rektor UI merangkap jabatan, termasuk di antaranya menjadi pejabat di perusahaan pelat merah.
Tidak lama berselang, pada 2 Juli 2021, Presiden Jokowi mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 68/2013 tentang Statuta Universitas Indonesia menjadi PP Nomor 75/2021. Di antara perubahan yang dibuat adalah poin mengenai rangkap jabatan Rektor UI. Dalam aturan terbaru, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi. (*)