TAJDID.ID~Jakarta || Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bahwa sengketa Pilkada Medan 2020 yang dimohonkan oleh pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi gugur.
Pasalnya, pihak pemohon tak hadir dalam sidang perdana penyampaian permohonan pokok perkara, pada Rabu (27/1).
Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Kota Medan Zefrizal SH MH mengatakan, kendati sudah ada pernyataan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih bahwa permohonan Akhyar Nasution Salman Alfarisi pasangan calon No Urut 1 Pilkada Medan 2020 gugur karena yang bersangkutan tidak hadir pada sidang pendahuluan tanggal 27 januari 2021 pukul 13.30 WIB, namun pihaknya tetap masih menunggu hasil rapat permusyawaratan hakim yang keputusannya akan disampaikan tanggal 15-16 February 2021, terkait akhir dari perkara tersebut.
“Sebelum adanya putusan resmi, maka Komisi Pemilihan Umum Kota Medan belum bisa menyimpulkan apa-apa, karena prosesnya masih bergulir di MK,” kata Zefrizal, Ketua Devisi KPU Hukum Kota Medan.
Baca Juga: Kubu Akhyar Tak Hadir Sidang, MK Gugurkan Sengketa Pilkada Medan 2020
Secara terpisah Kuasa Hukum KPU Medan Dr. Faisal SH. M.Hum mengatakan hal senada dengan apa yang disampaikan oleh komisiner KPU Medan.
Faisal menegaskan pihaknya masih harus menunggu.
“Termasuk jawaban dan bukti-bukti termohon yang sejak awal telah kami persiapkan,” jelasnya.
“Akan tetapi saat sidang pendahuluan pemohon tidak hadir, maka proses berikutnya yakni menunggu pemberitahun dan putusan resmi yang akan ditetapkan oleh MK,” imbuhnya. (*)