TAJDID.ID-Medan || Pemerintah telah mengizinkan dalam kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), tepatnya di pulau Rinca , Labuhan Bajo, Manggarai Barat akan dibangun area kawasan bagai “Jurrasic Park”, berupa resort atau sejenis hotel yang lengkap dengan sarana modern kepariwisatanya dalam waktu sekitar 20 sampai 50 tahun bagi investor.
Menurut Ketua Asosiasi Ilmuwan Praktisi Hukum Indonesia( Alpha) Azmi Syahputra, keputusan dan kebijakan pemerintah ini sudah irasional dan bisa jadi bumerang dalam kepariwisataan Indonesia.
Menurut Azmi kebijakan ini bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem termasuk Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora ( Cites).
“Karena ekosistem konservasi sumber daya alam adalah tanggung jawab semua pihak untuk mempertahankan segala upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya menjadi kewajiban mutlak dari tiap generasi tanpa terkecuali, tidak boleh diabaikan oleh siapapun,” jelas alumni Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini lewat keterangan tertulisnya yang diterima TAJDID.ID, Selasa (27/10/2020)
Selain itu pula,lanjut Azmi, fokus utama CITES adalah guna memberikan perlindungan pada spesies tumbuhan dan satwa liar dari berbagai macam bentuk dan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku apalagi bila nyata nyata membahayakan kelestarian tumbuhan dan satwa liar tersebut.
Dikatakannya, Komodo dengan keunikannya yang melekat dengan alam liarnya butuh kelestarian, bukan pula dengan cara di betonisasi dan aspalisasi. Kalau ini dilakukan, maka sama artinya komodo ‘diburu’ di wilayah kedaulatan komodo tersebut atas nama investasi.
“Perbuatan dan tindakan ini dapat dipidana,” ujar Azmi.
Karenanya, kataAzmi, pejabat pemerintah yang mengizinkan proyek tersebut semestinya dikenakan sanksi dan dapat gugatan secara hukum nasional maupun sanksi dari masyarakat Internasional, dikarenakan Indonesia termasuk salah satu dalam anggota perjanjian CITES.
Jika pemerintah mengatasnamakan investasi, lantas azmi mempertanyakan; investasi yang mana yang dimaksud? Karena semestinya konsep sederhana dari investasi ialah suatu hal yang baik untuk dikemudian hari atau untuk dimasa yang akan datang.
Namun kalau caranya dengan tidak menjaga konservasi yang ada, malah akan merusak dan mengganggu keseimbangan alam komodo dengan cara betonisasi dan aspalisasi di wilayah taman nasional, maka menurutnya perlahan akan punahlah hewan dunia yang kini ada satu-satunya berada di alam Indonesia itu,
Kembali Azmi menegaskan, bahwa keputusan ini adalah tindakan yang tidak tepat. Ia mengingatkan, para pejabat pengambil keputusan tidak boleh mengartikan, misal kalau ada anggaran pembangunan maka konotasinya anggaran harus terserap dengan membangun sesuatu yang kasat mata, lebih monumental dan lebih bagus, hingga sampai-sampai ekosistem komodopun digeser demi atas nama investasi.
“Ini pemikiran keliru dan langkah yang kurang tepat,” tukasnya.
Lebih lanjut Azmi mempertanyakan, apakah dengan kebijakan atas nama investasi yang begini lantas akan membuat lebih baik Indonesia di kemudian hari?
“Tidak. Justru bila ini tidak dicegah, malah sebaliknya kita dan generasi yang akan datang pasti akan terkena imbasnya akibat keseimbangan alam khususnya ekosistem kedaulatan Komodo telah nyata-nyata terganggu,” pungkas Azmi Syahputra. (*)