TAJDID.ID-Medan || Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (FH UMSU) menggelar “Workshop Penyususnan Kurikulum Berbasis Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).”
Kegiatan yang dipandu oleh Faisal riza SH MH dan dibuka Wakil Dekan I FH UMSU Faisal SH MHum MH dilaksanakan di Aula FH UMSU Jl. Kapt Mukhtar Basri Medan, Sabtu (10/10/20).
Dalam sambutaannya saat membuka acara, WD I FH UMSU Faisal SH MHum yang didamping WD III Zainudin SH MH mengatakan, bahwa institusi pendidikan itu sangat penting bermitra dengan stakeholder terkait dengan program studi yang akan dikembangkan dalam suatu institusi pendikan.
Faisal menuturkan, Fakultas Hukum UMSU lahir pada tahun 1982 dan saat ini mengasuh lebih kurang 2.150 mahasiswa aktif.
Kemudian dijelaskannya, bahwa dalam proses pembelajaran di masa pandemic Covid-19 ini FH UMSU tetap konsisten melakukan pembelajaran dan berupaya tetap meningkatkan mutu pendidikan.
“Jadi tidak ada istilah berhenti atau melemah dalam proses pembelajaran, walaupun system yang dipakai daring,” ujar Faisal.
Adapun tujuan diundangnya sejumlah stakeholder dalam workshop ini, Faisal menjelaskan bahwa pihaknya ingin mengetahui kira-kira apa yang dibutuhkan para stakeholder terhadap lulusan yang akan dihasilkan FH UMSU nanti.
Menurut Faisal, stakeholeders menjadi syarat yang harus dipenuhi dalam peninjauan kurikulum, baik stakeholders pengguna lulusan maumpun stakeholeders elemen mahasiswa yang nantinya akan diluluskan.
“Makanya pihak yang kita undang dalam kesempatan ini terdiri dari dua unsur, yakni unsur stakeholders pengguna lulusan dari berbagai instansi maupun lembaga yang ada kaitannya dengan Prodi Hukum FH UMSU dan unsur stakeholders yang akan diluluskan dari berbagai elemen mahasiswa, Kita ingin menerima masukan informasi maupun kontribusi pemikiran dari semua stakeholders untuk perbaikan dan penyempurnaan kurikulum di FH UMSU ” jelas Faisal.
Adapun unsur-unsur stakeholder pengguna lulusan yang diundang, antara lain perwakilan dari Kejaksaan Negeri Medan, Pengadilan Negeri Medan, Kanwil Kemnkumham Sumut, DPC IKADIN Medan, Ombudsman Sumut, INI Sumut.
Sedang unsur stakeholders yang akan diluluskan hadir pewakilan dari elemen mahasiswa, diantaranya IMM, Komunitas Debat Hukum FH UMSU dan Komunitas Peradilan Semu FH UMSU.
Faisal juga menjelaskan, sejak September 2019 yang tadinya prodi nya bernama Prodi Ilmu Hukum sudah berubah nomenklatur namanya menjadi Prodi Hukum berdasarkan Keputusan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Perubahan ini senapas dengan konsep kebijakan Mendikbud untuk menciptakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka,” katanya.
Dan jika dipahami, lanjutnya, maksud Pak Menteri bahwa institusi-institusi pendidikan (kampus) harus mampu mencetak lulusan yang trampil dan siap pakai.
“Jadi setelah kami secara singkat, pemerintah maunya, jangan banyak teori yang diajarkan, sehingga ada statemen dari pak Menteri yang mengatakan mahasiswa diberi hak 3 semester menimba ilmu di luar kampus, apakah itu dalam bentuk magang, KKN dan sebagainya,” sebutnya.
Meskepin demikian, kata Faisal, kurikulam yang digunakan tetap, yakni kurikulum Standar Nasional Pendidkan Tinggi (SN Dikti).
FH UMSU sendiri, sejak tahun 2016 sudah menggunakan kurikulum SN Dikti. Dan genap pada bulan ini kurikulum Prodi Hukum FH UMSU genap empat tahun.
“Jadi kalau sudah berusia 4 tahun, kita dianjurkan untuk melakukan peninjauan kurikulum.Dan sesuai dengan perubahan nomenklatur prodi kita, maka dapat dipastikan kurikulum FH UMSU akan mengalami perubahan di tahun 2020 ini untuk penggunaan di Tahun Akademik Tahun 20221,” jelasnya.
Faisal juga menjelaskan, ada yang khas di Perguruan Tinggi Muhammadiyah/’Aisyiyah (PTMA), bahw dalam penyusunan kurikulum itu harus diselaaraskan dengan visi dan misi universitas dan kebijakan yang diatur oleh Majelis Dikti Litbang PP Muhammadiyah.
“Alhamdulilllah, selama ini tak ada pertentangan. Justru ini menjadi nilai tambah bagi kita untuk memperkaya dan mematangkan kurikulum yang kita bentuk, dimana bukan saja mengutamakan kompetensi dan skill, tapi juga memperhatikan nilai-nilai akhlaq dan moral,” tutupnya. (*)