TAJDID.ID~Medan 🔳 Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Medan, Zulkarnain Harahap, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Kegiatan yang berlangsung pada Sabtu (2/5/2026) ini merupakan hasil kerja sama antara FH UMSU dengan DPN PERADI.

Fokus pada Implementasi KUHAP Baru
Dalam paparannya, Zulkarnain memberikan pembekalan mendalam mengenai materi “Hukum Acara Pidana dalam Proses Persidangan”. Fokus utama pembahasan tertuju pada praktik persidangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru).
Zulkarnain menekankan bahwa regulasi terbaru ini membawa paradigma yang lebih modern dalam penegakan hukum di Indonesia.
“KUHAP yang baru ini bersifat lebih humanis dan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi pihak-pihak yang berperkara, terutama dalam menjamin hak-hak terdakwa selama proses hukum berlangsung,” ujar Zulkarnain.
Partisipasi Kejari Medan dalam forum ini juga menjadi bagian dari langkah proaktif institusi kejaksaan dalam mensosialisasikan UU No. 20 Tahun 2025 kepada para calon advokat. Sebagai calon praktisi hukum, peserta diharapkan mampu memahami transisi dan penerapan teknis undang-undang tersebut di lapangan.
Keunggulan Kurikulum PKPA FH UMSU
Direktur PKPA FH UMSU, Benito Asdhie, menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan advokat di kampusnya memiliki standar kualitas yang tinggi dengan menghadirkan narasumber lintas sektor yang kompeten.
“Kami sengaja mengundang para pakar mulai dari Guru Besar, praktisi hukum, hingga advokat senior. Hari ini, kehadiran Kasipidum Kejari Medan menjadi nilai tambah bagi peserta untuk menggali pengalaman langsung dari sisi penuntut umum,” ungkap Benito.
Ia berharap melalui interaksi langsung dengan para praktisi, para peserta PKPA tidak hanya menguasai teori, tetapi juga memiliki kesiapan mental dan wawasan praktik yang matang saat resmi menyandang status advokat nantinya. (*)








