TAJDID.ID-Medan || Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) berinisial S sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu TA 2018 yang terletak di Kampus II UINSU.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi terkait pembangunan bernilai Rp 44.973.352.460,93 yang mangkrak atau tidak selesai sampai saat ini. Proyek ini dikerjakan oleh kontraktor PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP). Kasus ini ditangani Tipikor Polda Sumut.
BACA JUGA:
- Pemuda Muhammadiyah Sumut Dukung Kapolda Usut Dugaan Korupsi Rp 46 M Rektor UINSU
- Polda Sumut Bantah Pemeriksaan Rektor UINSU
- Suksesi UINSU
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan, ketiga tersangka tersebut masing-masing Rektor UINSU Prof Dr S SAg MAg, Pejabat Pembuat Komitmen UINSU Drs SS, MA, serta Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, JS, SE.
“Penetapan 3 tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara BPKP Perwakilan Sumut Nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 lebih kurang Rp 10.350.091.337,98,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (1/9/2020) malam.
Tatan menjelaskan, kasus ini berawal pada Juli 2017 lalu, dimana Rektor UINSU memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat proposal pengajuan pembangunan gedung kuliah terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UINSU Nomor: B.305/Un.11.R2/B.II.b KS.02/07/2017 pada tanggal 4 Juli 2017. Adapun jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 49.999.514.721,00, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp 50.000.000.000,00.
“Namun sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Namun negara telah membayarkan 100% dalam pembangunan gedung tersebut,” jelasnya.
Tatan menyebutkan, dalam kasus ini penyidik telah mengamankan barang bukti berupa kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018 itu.
“Lalu, dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, dan laporan hasil pemeriksaan audit fisik oleh team ahli dari ITS Surabaya, LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut,” sebutnya, (*)